Polisi Gerebek Gudang Gas Oplosan di Tangerang

Friday 19 Aug 2016, 1 : 55 am
by
Photo Raja Tama

TANGERANG-Tim Resmob Polres Kota Tangerang, berhasil mengungkap rumah yang dijadikan tempat penyuntikan gas 12 kilogram di Kampung Kebon Baru, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Benar bahwa saat team opsnal Resmob mendatangi lokasi tersebut, didapati 1 unit mobil pick up warna hitam, tumpukan tabung gas 3Kg (subsidi)kosong, yang setelah dihitung berjumah 454 tabung serta bantalan kayu yang digunakan untuk menopang saat dilakukan penyuntikan,” ujar  Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko di Tangerang, Kamis (18/8).

Dari rumah tersebut lanjutnya, Polisi memintai keterangan dari tiga orang pekerja yang ditemui di rumah tersebut, yakni berinisial D, yang bertugas melakukan penyuntikan gas, W, sopir gas 3 Kilogram dan HJ, yang bertugas mencatat gas 3 dan 12 kg keluar masuk.

“Menurut pengakuan 3 orang tersebut, usaha penyuntikan atau pemindahan gas 3Kg ke 12Kg itu adalah milik saudara AS, yang kini berstatus tersangka,” katanya.

AS sendiri, jelasnya menjual gas 12 Kg kepada saudara B, yang terlebih dulu melakukan pemesanan kepada AS.

Yang Kemudian team Resmob mendatangi rumah B, dan juga bertemu HI, sopir yang mengedarkan atau menjual gas 12kg hasil penyuntikan, berikut 1  unit mobil light truk warna putih nopol B-9994-CBD yang turut dimintai keterangan.

“Selanjutnya, ke-5 orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang utk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas temuan tersebut, Polisi menyita sejumlah barabg bukti berupa 25 tabung gas 12 kg hasil penyuntikan (dalam keadaan isi), 10 tabung gas 12 kg (keadaan kosong), 454 tabung gas 3 kg (keadaan kosong), 40 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi, segel plastik warna transparan, logo pertamina, 12 bundel plastik warna hijau (penutup segel), 1 unit mobil light truk warna putih nopol B-9994-CBD,  dan 1 unit mobil barang/pick up warna hitam nopol B-9410-GAI.

Atas perbuatan pelaku, Polisi nantinya akan menjerat tersangka dengan Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 (1) huruf b, c UU RI No. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 UU RI No. 2 th 1981 tentang Metrologi Legal.

“Jenis pasal yang dilanggar tentang perlindungan konsumen dan Metrologi legal, tapi saat ini Kita masih mintai keterangan lebih jauh dari para saksi. Untuk AS sudah kami tetapkan senagai tersangka, namun memang belum Kami lakukan penahanan,” lanjut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Biaya Haji 2015 Lebih Murah 502 Dollar

JAKARTA-Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Lewat IK CEPA, DPD RI Ajak Investor Korea Bangun Daerah

JAKARTA–DPD RI mendorong hubungan ekonomi, perdagangan dan investasi antara Indonesia