Presiden Jokowi Terima Pimpinan TNI AL dan TNI AU

Monday 18 Nov 2019, 5 : 08 pm
by
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pimpinan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara secara terpisah, di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/11) pagi.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menjelaskan, pertemuan Presiden Jokowi dengan pimpinan TNI AL dan pimpinan TNI yang dilakukan secara terpisah itu membahas komitmen kebangsaan.

Dalam pertemuan itu, Kepala Negara didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Hal yang disampaikan secara normatif oleh Presiden Jokowi adalah satu tentang konsensus kebangsaan agar Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian memegang teguh konsensus kebangsaan,” kata Fadjroel kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, senin (18/11) siang.

Konsensus kebangsaan tersebut, menurut Fadjroel, yakni Pancasila, UUD 1945, semboyan Bhineka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membela merah putih. Presiden juga mengarahkan agar TNI dan Polri menjaga agenda besar pembangunan yang menjadi program pemerintah.

“Hal yang pertama adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia, kedua menyelesaikan pembangunan infrastruktur, ketiga penyederhanaan birokrasi, lalu penyederhanaan regulasi, dan kelima transformasi ekonomi,” jelas Fadjroel.

Dalam kesempatan bertemu Presiden Jokowi itu, menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman, pimpinan TNI AL maupun pimpinan TNI AU menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas kemajuan TNI dalam sejumlah hal. “Terutama dalam penyediaan alat-alat untuk keperluan militer, sosial, dan keperluan pasukan,” pungkas Fadjroel.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemenang Tender ERP Pelindo IV Sangat Tidak Wajar

JAKARTA-Proses tender pelelangan pekerjaan pengadaan dan implementasi Enterprise Resources Planning

BNI Group Siap Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh

BANDA ACEH-BNI Group menyatakan siap mengimplementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah