Keempat, Kebijakan Pendalaman Pasar Uang diperkuat untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif. Kelima, Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Syariah dan UMKM terus didorong agar menjadi sumber pertumbuhan baru ekonomi Indonesia. Keenam, memperkuat sinergi dengan fokus pada (i) sinergi kebijakan makroekonomi dan sistem keuangan untuk menjaga stabilitas, (ii) sinergi transformasi ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat struktur ekonomi, dan (iii) sinergi dalam inovasi digital untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital secara nasional.