Penetapan Kawasan Industri Berstatus OVNI Dipermudah

Sunday 27 Jun 2021, 11 : 12 pm
by
pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil dan menengah (IKM), maupun industri secara individu di dalam KPI akan dapat meningkatkan daya saing
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto

JAKARRA-Kawasan industri dinilai berperan penting dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19, seiring investasi di sektor manufaktur tetap tumbuh sehingga mampu menggerakkan aktivitas industri di dalam kawasan.

Strategi yang perlu ditempuh untuk percepatan pembangunan industri guna menarik investor antara lain adalah memberikan fasilitas berupa insentif fiskal dan nonfiskal.

“Salah satu bentuk fasilitas nonfiskal bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri adalah bantuan pengamanan pada obvitnas dan objek tertentu, baik dalam bentuk jasa pengamanan maupun jasa manajemen sistem pengamanan pada kawasan industri yang berstatus Objek Vital Nasional Bidang Industri (OVNI),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (27/6).

Menurut Menperin, penetapan OVNI pada kawasan industri tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Obvitnas Bidang Industri.

Selain itu tertuang pada Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu.

“Saat ini, terdapat 23 kawasan industri yang ditetapkan sebagai OVNI bidang industri,” ungkap Agus.

Kawasan industri tersebut akan mendapatkan manfaat dari penetapan OVNI, yaitu akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha untuk berlokasi di dalam kawasan industri.

“Pentingnya fasilitas nonfiskal seperti OVNI ini sebagai salah satu faktor dalam upaya keamanan dan kenyamanan serta kepastian bagi investor di sektor industri khususnya pengembang dan pengelola kawasan industri,” tandasnya.

Sepanjang triwulan I tahun 2021, nilai investasi yang direalisasikan oleh industri pengolahan menembus Rp88,3 triliun atau naik 38 persen dibanding capaian pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp64 triliun.

Ini menandakan bahwa kepercayaan investor masih tertinggi terhadap upaya dan kebijakan dari pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Sementara itu, pada Januari-Mei 2021, nilai ekspor industri pengolahan mencapai USD66,70 miliar, naik 30,53% dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar USD51,10 miliar.

Dengan capaian tersebut, industri pengolahan memberikan kontribusi paling tinggi, yakni 79,42% dari total ekspor nasional yang berada di angka USD83,99 miliar.

“Kinerja ekspor industri pengolahan terus menunjukkan tren positif di tengah dampak pandemi Covid-19. Agresivitas sektor manufaktur menembus pasar internasional ini turut mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional,” papar Menperin.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto menjelaskan, pihaknya sedang melakukan kajian untuk merevisi Permenperin 18/2018 agar dapat mengatur penetapan OVNI bagi kawasan industri brownfield (tahap konstruksi) dan greenfield (tahap perencanaan).

Upaya ini untuk memudahkan kawasan industri yang selain eksisting dapat mengajukan permohonan penetapan OVNI.

“Urgensi revisi Permenperin 18/2018 tersebut sejalan dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Bapak Menteri Perindustrian, bahwa kawasan industri berbasis smelter perlu mendapat perhatian pemerintah dalam upaya menciptakan kenyamanan dan keamanan berusaha melalui penetapan OVNI kawasan industri,” papar Eko.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Ditjen KPAII telah melakukan proses penetapan OVNI pada lima kawasan industri berbasis smelter, yaitu PT. IWIP di Halmahera Tengah, PT. EFI di Kab. Halmahera Utara, PT. VDNI di Kab. Konawe, PT. IMIP di Kab. Morowali dan PT. SEI di Kab. Morowali Utara.

“Semoga dalam waktu dekat ini, Bapak Menteri Perindustrian akan segera menetapkan OVNI pada lima kawasan industri tersebut,” imbuhnya.

Dirjen KPAII mengemukakan, dengan diterbitkannya Surat Keputusan penetapan OVNI kawasan industri oleh Menteri Perindustrian, merupakan langka awal bagi pengelola kawasan industri untuk membenahi manajemen sistem pengamanan internal, kompetensi satuan pengambanan internal kawasan industri dan melengkapi berbagai sarana dan prasarana pengamanan sesuai standar yang telah ditentukan oleh Polri.

“Oleh karena itu, dukungan dari seluruh stakeholder, khususnya Polri dan TNI sangat dibutuhkan dalam implementasi OVNI di kawasan industri,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Raih Penghargaan The Best Companies 2014 SRI-Kehati Index

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terpilih sebagai

Tragedi Pembangkangan Kemanusiaan Dengan Dalih Turunkan Jokowi

Oleh: Nuryaman Berry Hariyanto AWAL Juli 2021, Indonesia memasuki masa