PT. Marunda Grahamineral Digugat Karyawannya

Sunday 17 Jul 2016, 6 : 15 pm
by

JAKARTA-PT. Marunda Grahamineral yang berkantor pusat di Jl.KH Agus Salim No. 65 Gondangdia-Mentang Jakarta Pusat digugat secara hukum oleh Karyawannya lantaran dianggap tidak manusiawi dan cenderung sewenang-wenang.

Gugatan ini dilayangkan  Bredy Johanes yang menjabat sebagai Finance and Accounting Dept.Head  pada  perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan tersebut.

Bredy secara resmi mendaftarkan gugatannya di Kantor Dinas Tenaga Kerja – Jakarta Pusat terhadap PT. Marunda Grahamineral menyusul pertemuannya dengan pengacaranya dari Taslim & ASSOCIATES, Hermawi Taslim SH, yang juga adalah salah satu Ketua PERADI.

Demikian keterangan tertulis Bredy Johanes di Jakarta, Minggu (17/7).

Dalam gugatannya, Bredy Johanes mengatakan PT. Marunda Grahamineral telah melanggar sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, tidak etis, bertindak otoriter dan sewenang-wenang dengan maksud agar bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memenuhi kewajiban atas pesangon.

Menurut Bredy, PT. Marunda Grahamineral bagaikan pihak yang tidak tau berterimakasih, tidak menghargai bahkan cenderung  mengabaikan pengabdian dan dedikasinya yang sudah bekerja selama 16 tahun lebih.

Padahal PT. Marunda Grahamineral sendirilah yang berkali-kali mengapresiasi prestasi dan dedikasi Bredy dengan berbagai cara diantaranya dengan memberikan penghargaan atas prestasi masa kerja 5 dan 10 tahun, pemberian bonus dalam bentuk uang tunai sebanyak 6 kali mulai dari jumlah yang relatif kecil (Rp 4 juta) hingga yang terbilang besar (Rp 50-an juta rupiah), memberi penghargaan dalam bentuk cincin emas dan jam tangan serta sejumlah penghargaan lainnya. “Namun tiba-tiba seolah-olah ingin menafikan semua penghargaan yang pernah diberikannya, pada tanggal 14 April 2016, dalam posisi cuti resmi  saya mendapat telpon dari HRD yang menyatakan bahwa mulai hari tersebut dirumahkan. Dengan demikian tidak perlu kembali ke tempat tugasnya di Kabupaten Murung Raya-Kalimantan Tengah,” terangnya.  marunda-graha-ok

Tindakan sepihak inipun berlanjut ketika pada tanggal 10 Juni 2016 ia dipanggil menghadap  direktur Indra Diananjaya.
Betapa kagetnya Bredy ketika dalam pertemuan tersebut sang Direktur didampingi sejumlah lawyer yang selama ini ia kenal sebagai penasehat hukum PT. Marunda Grahamineral.
Pertemuan yang berlangsung marathon itu, dari siang hingga larut malam ( mulai jam 14.00 – 20.45 Wib)  berlangsung dalam suasana yang sangat intimidatif.

Intinya Bredy ditekan dengan berbagai cara  yang akhirnya bermuara pada tawaran uang sebesar Rp 1 (satu) juta agar ia menerima putusan PHK atas dirinya. Meskipun sudah sangat kelelahan dan dalam tekanan yang begitu berat, Bredy berhasil menghindar menandatangani pernyataan yang telah disiapkan oleh para lawyer Marunda.

Baru beberapa hari kemudian, tindakan yang tidak terhormat ini diketahui oleh pemilik perusahaan Suryadi Ernawan. Ia pun kemudian memanggil Bredy, setelah terjadi proses dialog yang intensif, akhirnya Suryadi berjanji akan memenuhi seluruh kewajiban PT.Marunda atas Bredy, dengan catatan kewajiban tersebut dibayar secara termin (dicicil).

Tawaran ini tidak dpt diterima oleh Bredy. “Karna sebagai Finance dan Accounting Dept.Head saya tahu betul kalau keuangan Marunda masih sangat memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tanpa mencicil. Saya sudah bekerja dengan sangat profesional selama belasan tahun dan mengabdi dengan penuh tanggungjawab serta hidup jauh dari keluarga selama bertahun-tahun oleh karna itu sangat wajar jika saya mendapat hak-hak saya sesuai ketentuan UU yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mengkonfirmasi pihak perusahaan terkait gugatan Bred ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Siti Zuhro : Pemberian Pinalti Harus Konsisten

JAKARTA-Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan  Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menilai

Bursa Global Cenderung Konsolidasi

JAKARTA-S&P kemarin kembali break new high dengan menguat tipis 0.13%,