RUU Pertanahan Jangan Ganggu Iklim Investasi

Tuesday 30 Apr 2013, 5 : 31 pm

JAKARTA – RUU Pertanahan jangan sampai mengganggu iklim investasi.

Karena tentu hal ini akan mempengaruhi kegiatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

“RUU Pertanahan ini harus welcome terhadap investasi, karena tanah atau lahan menjadi factor yang sangat penting bagi kegiatan industry,” kata anggota DPD RI, Anang Prihantono dalam diskusi “RUU Pertanahan” bersama anggota Panja RUU Pertanahan, Zainun Ahmadi dan  Asep Yunan Firdaus dari Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria di Jakarta, Selasa (30/4).

Dikatakan Anang, dunia usaha, termasuk investor memang menunggu soal kepastian hukum, baik itu juga pada RUU Pertanahan.

“Investor juga ingin mengetahui kepastian,” tegasnya.

Menurut Anang, pihaknya mendukung usulan pembentukan kementerian agraria dan komisi khusus yang melibatkan daerah.

Hanya saja kata Anang, itu harus diberi batas waktu antara 10 sampai 15 tahun.

“Dan itu bersifat final, tak ada lagi banding,” tambahnya.

Lebih jauh katanya, jangan sampai konflik tanah ini diselesaikan melalui  pengadilan hukum formal, seperti yang terjadi selama ini.

“Karena justru inilah yang ditunggu-tunggu mafia tanah di mana mereka dipastikan akan menang dan semuanya bisa selesai dengan uang,” ungkapnya.

Sementara menurut Asep, kalau konflik agraria ini dikembalikan ke pengadilan umum, maka rakyat tidak akan mendapat apa-apa.

Alasannya, rakyat tidak memiliki uang dan bukti-bukti yang diperlukan oleh pengadilan.

“Kalau sama seperti MK dan KPK, maka penyelesaiannya tidak harus melalui pendekatan formal. Apalagi konflik tanah yang ada di BPN hanya 30 % dari 74 juta hektar tanah. Sedangkan BPN berada di bawah Menko Perekonomian, maka langkah BPN mesti mendukung kegiatan ekonomi. Karena itu harus ditangani kementerian sendiri,” tambah Asep.

Dengan demikian lanjut Asep, mustahil BPN mampu menyelsaikan konflik agraria.

Karena itulah dibutuhkan komitmen politik pemerintah dan DPR RI untuk membuat UU pertanahan ini sesuai aturan yang ada.

“Saat ini ada 33 ribu desa dan seluruh atau sebagian ada di kawasan hutan terkait tanah ulayat. Kalau mereka itu tak punya bukti formal, dan akan diselesaikan dengan hukum formal, lalu berapa rakyat yang harus masuk penjara?” tanya Asep khawatir.

Sedangkan, anggota Panja RUU Pertanahan, Zainun Ahmadi mengaku pesimis RUU Pertanahan bisa selesai. Karena banyaknya konflik pertanahan yang menumpuk di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Maka melalui RUU Pertanahan mengusulkan perlunya dibentuk kementerian agraria atau komisi khusus pengadilan agraria.

“Untuk itu diperlukan kementerian agraria dan atau komisi khusus yang memiliki otoritas kewenangan tanah, tanpa harus ke pengadilan,” katanya.

Menurut Zainun, selama  melalui pengadilan umum dan mengutamakan bukti-bukti formal, struktural, dan perdata, maka konflik tanah ini akan terus ‘menggilas’ rakyat.

Karena mafia tanah dan pengusaha justru bisa menyelesaikan semua itu dengan uang.

“Saya pesimis RUU Pertanahan ini akan selesai dan mampu menyelesaikan seluruh konflik pertanahan, karena terkait UU sektoral lainnya. Seperti kehutanan, perkebunan, tambang, sumber daya alam,” tambahnya.

Zainun menyontohkan konflik tanah yang menumpuk di BPN. Meski ada instruksi SBY.

Namun konflik terus bertambah dan tak terselesaikan.

“Jadi, diperlukan lembaga khusus seperti KPK untuk penyelesaian konflik agraria. Apalagi menjelang pemilu, maka sulit RUU Pertanahan ini akan selesai dan pro rakyat, karena banyak kepentingan yang melingkupinya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Bidik Investasi Rp130 Triliun di Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksi nilai investasi yang akan masuk di

Aset IKNB Sebesar Rp1.531,67 Triliun

JAKARTA-Aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tetap mengalami pertumbuhan meskipun