Semakin Gaduh , Sebaiknya Tinjau Ulang Tax Amnesty

Wednesday 31 Aug 2016, 7 : 23 pm
by
ilustrasi

Oleh: Ferdinand Hutahaean

Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sejak awal Juli 2016 ternyata tidak membuat suasana lebih baik.

Tidak juga membuat perekonomian meningkat dan tidak juga menghasilkan pendapatan negara seperti angan-angan dan mimpi indah pemerintah saat peluncuran tax amnesty tersebut.

Tak urung, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bahkan rela turun langsung sebagai marketing dan turut aktif melakukan sosialisasi tax amnesty. Namun ternyata, belum juga membuahkan hasil.

Saat ini pun, Tax Amnesty malah lebih besar mudharatnya daripada manfaatnya.

Pergeseran target utama tax amnesty yang awalnya selalu disuarakan oleh Presiden untuk menarik dana parkir orang Indonesia diluar negeri dengan jumlah lebih dari Rp 4000 Triliun ternyata cuma cerita kosong.

Meskipun presiden berulang kali menyatakan sudah mengantongi nama dan alamat siempunya dana parkir tersebut.

Namun pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak memanggil nama-nama tersebut ke Istana untuk diminta ikut tax amnesty?

Jika itu dilakukan maka publik akan tepuk tangan dengan meriah kepada pemerintah ini dan bukan malah mengecam pemerintah atas pelaksanaan tax amnesty ini.

Seiring dengan berjalannnya waktu, pelaksanaan tax amnesty menjadi hantu menakutkan bagi publik secara umum.

Tax Amnesty yang tanpa sosialisasi sebelum diberlakukan kini menganggab dan mendakwa rakyatnya sebagai pengemplang pajak.

Sungguh kebijakan yang tidak bijak ketika pemerintah harus mendakwa rakyatnya sebagai pengemplang pajak hanya supaya pemerintah punya alasan untuk mengambil paksa rejeki rakyatnya demi membayar operasional pemerintah.

Mengapa demikian? Berikut ini sebuah ilustrasi betapa jahatnya Tax Amnesty.

Sebutlah namanya ‘Buldozer’. Buldozer ini adalah seorang karyawan yang punya penghasilan wajib kena pajak.

Tiap bulan PPh atas penghasilan Buldozer sudah dibayarkan melalui potongan langsung PPh nya oleh kantor.

Kemudian Buldozer membeli  1 unit rumah dan setiap tahun sudah bayar PBB.

Bertahun-tahun tidak ada masalah karena Buldozer telah melaporkan SPT tahunan namun tidak pernah mencantumkan rumahnya didalam SPT karena merasa sudah bayar PPh dan juga bayar PBB.

Masalah dan keresahan kemudian muncul setelah UU Tax Amnesty diberlakukan.

Atas itu, Buldozer harus melaporkan rumahnya dalam program TA dan harus bayar sesuai UU Tax Amnesty.

Dimana salah Buldozer? Dia tidak pernah belajar pajak dan tidak pernah diajarkan pemerintah tentang tata cara pengisian pajak.

Sudah bayar PBB dan juga sudah bayar PPh, tapi sekarang Buldozer harus menghadapi ancaman Tax Amnesty.

Alasan pemerintah bahwa PBB adalah domain daerah dan bukan pusat menegaskan bahwa rejim ini memang ingin mengambil pajak 2 kali dari 1 aset. Daerah kutip PBB, pusat kutip pajak siluman Tax Amnesty .

Ini lebih kejam dari Penjajahan.

Pemerintah jadi sibuk menghitung penghasilan si Buldozer karena meski sudah bayar PPh, dia tetap dicurigai masih ada sumber dana membeli rumah itu yang belum bayar PPh karena gaji Buldozer cuma 3 Juta setiap bulannya.

Atas keresahan yang makin besar di publik, akhirnya kemarin Dirjen Pajak kemudian mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak. Salah satu isinya adalah menyatakan pensiunan tidak perlu ikuti tax amnesty.

Dirjen Pajak semakin ngawur dan menimbulkan ketidak pastian hukum serta menghilangkan azas kesamaan setiap orang didepan hukum.

Kemudian semakin janggal ketika Peraturan Dirjen Pajak bisa mengatur lebih tinggi dari UU, karena UU TA tidak pernah menegaskan pihak pensiunan tidak perlu ikut tax amnesty dan semakin menguatkan bahwa memang TA telah menyasar penduduk lokal bukan lagi uang dari luar.

Semakin  hari semakin gaduh, Tax Amnesty sebaiknya ditinjau ulang.

Bila perlu, dilakukan masa sosialisasi dalam batas waktu tertentu tanpa harus bayar apapun.

Yang deklarasi harta pada masa sosialisasi tidak perlu.

Namun setelah masa sosialisasi siapapun yang deklarasi harta wajib bayar retribusi Tax Amnesty, bukan asal-asalan saja.

Penulis adalah pemerhati ekonomi tinggal di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tambah Likuiditas Perbankan, BI Turunkan GWM Rupiah

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah

Soal PTM 100%, Pemkot Tangsel Taati SKB 4 Menteri

TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku menaati SKB 4