Soal Pelanggaran Etika, Haryono: Sudah Diatur UU No 30/2002

Thursday 12 Sep 2019, 8 : 16 pm

JAKARTA-Mantan pimpinan KPK Haryono Umar menegaskan masalah pelanggaran etika status tersangka seseorang harus diputuskan secara kolektif kolegial. Artinya, tak bisa diputus oleh satu, dua, tiga, empat orang, jadi lima pimpinan KPK harus kompak.

“Jadi, kalau ada satu pimpinan KPK menolak, maka kasus itu tak bisa dilanjutkan untuk digelar perkaranya. Itu sudah diatur dalam UU No.30 tahun 2002 tentang KPK,” katanya dalam dialektika demokrasi “Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi?” bersama anggota Komisi III DPR RI (FPDIP) Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Seperti kasus dugaan pelanggaran etik Irjen (Polri) Firli Baharu, yang disebut Capim KPK Alexander Marwata, tidak diketahui oleh tiga pimpinan KPK (Alexander, Agus Rahardjo, dan Basaria Panjaitan). KPK Rabu (11/9) kemarin kirim surat ke Komisi III DPR bahwa Irjen Firli telah melanggar etik.

Karena itu menurut Haryono, pimpinan KPK itu harus figur yang kompeten dan memaham hukum sejak menerima Dumas (pengaduan masyarakat), pengumpulan bukti-bukti, keterangan, saksi, beracara dan sebagainya. Dengan begitu, maka akan mampu mengendalikan dan mengarahkan apa yang akan dilakukan oleh pegawai KPK.

Apalagi kata Haryono, kasus yang diungkap banyak yang sudah diatas lima (5) tahun. “Jadi, menetapkan kasus itu harus sesuai standar operasional (SOP) yang ditetapkan UU. Setiap tahapan kasus itu pun selalu ada gelar perkara. Tak bisa keluar dari aturan,” ujarnya.

Haryono berharap Komisi III DPR bisa memilih 5 pimpinan KPK yang terbaik dari 10 yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sekarang ini.

“Siapapun yang terpilih selama memenuhi prosedur dan aturan yang ada, maka harus diterima oleh KPK. KPK itu hanya pelaksana UU,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh dengan sumber dan opini yang dilontarkan KPK tersebut.

“Kita ini negara hukum, jangan berprasangka buruk tanpa dasar yang valid,” kata anggota Komisi III DPR

Masinton mengatakan hal itu dalam diskusi dialektika demokrasi ‘Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi’ yang digelar di Gedung Nusantara III Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (12/9/2019).

Menurut Masinton, penyataan KPK yang meyurati komisi Hukum DPR terkait rekam jejak Capim Firli tersebut dinilai telah melanggar perbuatan melawan hukum karena menyangkut nasib seseorang.

“Jangan menghambat karir orang. Jangan sampai berkurang kepercayaan publik terhadap KPK dengan adanya penyataan tersebut,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gandeng Perumnas, BTN Genjot Perumahan MBR

JAKARTA-Direktur Consumer and Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero)

Rasio Aset Likuid Terhadap NCD Mencapai 82,16%

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat  kondisi dan kinerja lembaga keuangan