Tak Langgar Hukum, Setya Novanto Bisa Jabat Ketua DPR Lagi

Friday 25 Nov 2016, 11 : 41 pm

JAKARTA-Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memiliki hak untuk menduduki kembali jabatan Ketua DPR RI. Karena itu keinginan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar mengembalikan Setya Novanto ke posisi yang ditinggalkannya itu sama sekali tidak bertentang dengan hukum yang berlaku. “Tidak ada halangan dari sisi hukum. Setya Novanto anggota DPR RI. Dia sangat mungkin mendapatkan kembali jabatannya sebagai ketua DPR RI. Itu hak dari Partai Golkar,” kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis di Jakarta, Jumat, (25/11/2016).

Apalagi, lanjut Margarito, posisi yang diterima Ade Komarudin saat ini hanya untuk mengisi kekosongan jabatan setelah ditinggalkan Setya Novanto karena diduga tersangkut tudingan pencatutan nama Presiden. “Tuduhan itu tidak berdasarkan hukum sama sekali, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya, sehingga Novanto benar-benar berhak mendapatkan kembali apa yang pernah lepas darinya ,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berberapa waktu lalu, kata Margarito, menunjukkan alat yang digunakan untuk memperkarakan Novanto di MKD DPR RI tidak memiliki dasar hukum. “Secara materiil dan substansi tuduhan kepada Novanto itu tidak sah,” tambah Margarito.

Pengamat politik dari Formappi, Lucius Karus mengatakan, Partai Golkar harus segera mengeliminasi kasus ini agar tidak memicu perdebatan panjang.

Caranya, kata Lucius, meminta semua pihak yang terkait harus duduk bersama dan membicarakan langkah yang terbaik untuk partai.
“Untuk menghindari konflik, DPP Partai Golkar segera memanggil Ade Komarudin guna membicarakan bersama soal rencana menggantikan Akom. Jika Akom bersedia mundur, maka langkah untuk Setya Novanto menjadi ketua DPR akan berjalan mulus,” katanya.

Menurut Lucius, reposisi atau pergantian personel yang menempati posisi
Ketua DPR RI hal biasa dan hak partai pengusung dalam hal ini Partai Golkar. Tapi, harus ada alasan yang kuat. Karena UU mengatur soal pergantian pimpinan DPR RI bisa dilakukan kalau yang bersangkutan meninggal dunia, diberhentikan atau mengundurkan diri.

Terkait itu, Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, DPP Partai
Golkar sudah menjadwalkan pertemuan dengan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) terkait pergantian Ketua DPR RI. Pendapat Dewan Pembina Partai Golkar diperlukan untuk memberikan saran dan ‎pertimbangan. “Kita akan minta waktu untuk bertemu dengan beliau (Aburizal) untuk minta saran dan pertimbangan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (24/11).

Idrus menegaskan, pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto merupakan keputusan hasil rapat pleno DPP Golkar dilakukan secara aklamasi. “Semua sepakat aklamasi‎ setelah sebelumnya melakukan komunikasi-komunikasi terkait argumen dasar terkait keputusan ini,” ungkap dia.

Secara hukum, kata Idrus, Novanto tidak memiliki masalah terkait kasus papa minta saham. Apalagi kasus tersebut tidak diputuskan MKD dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan gugatan Setya Novanto.
“Pertimbangan politik juga sudah semuanya kita harmonisasi. Pak Setya Novanto juga dapat kemudian jadi pertimbangan pembangunan demokrasi,” pungkas Idrus.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rupiah Tertekan Dinamika Politik Domestik

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengakui, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar

Erick Thohir: Berita Pemilu di Luar Negeri Sudah Dihitung Adalah Bohong

JAKARTA-Makin mendekatnya hari pencoblosan Pilpres dan Pileg, 17 April mendatang,