UU Panas Bumi Dinilai Bertentangan Dengan Otoda

Tuesday 5 Apr 2016, 7 : 15 pm
Jepang siap menggelonntorkan dana investasi sebesar Rp 8,1 Triliun/dok sindonews

JAKARTA-Uji materi terhadap UU Panas Bumi terus berlanjut, DPD RI memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi yang diajukan No. 11/PUU-XIV/2016. Karena itu DPD berharap MK dapat mempertimbangkan langkah yang diajukan pemohon. “Salah satu alasanya adalah legal standing pemohon jelas yaitu Gubernur dan DPRD Jawa Timur, kemudian persoalan sangat substansial yaitu kenginan daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang,” kata anggota Komite I DPD Nono Sampono di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Sementara Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba menghargai sikap MK mengundang DPD dalam menyatakan sikap terhadap permasalahan daerah. “Kami menghargai sekali MK yang melihat bahwa ini adalah ranah dan kewenangan DPD, dan ke depan akan terus mengundang DPD untuk dimintai pendapat dan keterangan mengenai persoalan-persoalan yang diajukan ke MK yang berkaitan dengan daerah,” ujarnya.

Salah satu hakim MK Patrialis Akbar menyatakan DPD RI mempunyai kewenangan yang besar dalam mewakili kepentingan daerah, sehingga dalam sidang-sidang MK yang berkaitan dengan daerah MK akan mengundang DPD. “Kewenangan DPD kepada daerah itu besar, bahkan permasalahan bisa langsung dibawa dari daerah ke pusat, oleh karena itu kami perlu ketegasan DPD dalam menjalankan kewenangannya, salah satunya saat ini,” tutur Patrialis usai mendengarkan keterangan dari DPD.

Pada Sidang tersebut Pemohon yaitu Pemerintah Jawa Timur merasa dirugikan dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf b, Paal 6 ayat (1) huruf c, dan Pasal 23 ayat (2) UU Panas Bumi yang berisikan bahwa kewenangan pemanfaatan tidak langsung panas bumi meliputi kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, Kawasan hutan konservasi, dan wilayah laut berada pada Pemerintah Pusat.

Pemohon juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Lampiran CC Angka 4 pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan yang memuat pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan daerah Kabupaten/Kota, yang di dalamnya menyatakan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota hanya sebatas menerbitkan izin pemanfaatan langsung panas bumi.

Dengan alasan-alasan tersebut pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Inti dari persoalan ini adalah keinginan daerah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mengelola dan memaksimalkan potensi sumber daya yang dimiliki. Namun semenjak berlakunya ketentuan a quo pengelolaan panas bumi hanya diberikan kepada Pemerintah Pusat, sehingga menurut pemohon ini bertentangan dengan prinsip otonomi yang diberikan kepada daerah,” pungkasnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bu Mega Bicara soal Kasih Ibu Saat Penetapan Ganjar-Mahfud, Berkaca-kaca dan Tahan Haru

JAKARTA-Stanza ketiga lagu kebangsaan Indonesia Raya dibaca dan sempat disenandungkan

Pemerintah Tolak Utang Jepang

JAKARTA-Pemerintah menolak usulan Japan Bank for International Co-operation (JBIC) untuk