12 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

Wednesday 5 May 2021, 12 : 30 am
by
Ilustrasi

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.481.644 wajib  pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2021.

Pelaporan  ini terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi.

Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3% dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e SPT. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan  Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3% atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan  dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT.

Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7% atau  1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT. 

“Tanggal 30 April 2021 kemarin merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan  tahun pajak 2020. Terima kasih kepada para Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT  Tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk  peningkatan penerimaan pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyatakan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT  Tahunan tetap bisa melaporkannya.

Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan  dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum  Perpajakan. 

“DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan  ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program  vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Central Counterparty

BI Sempurnakan Ketentuan Lalu Lintas Devisa

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur Lalu Lintas Devisa

Tingkatkan Kepastian Usaha, Mendag Rilis Permendag 56/2014

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyempurnaan terhadap beberapa substansi dalam Peraturan