135.110 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan

Jumat 21 Feb 2014, 2 : 16 am
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) menggelar pemusnahan temuan uang rupiah palsu. Jumlah mata uang rupiah palsu yang dimusnahkan sebanyak 135.110 lembar.

Pemusnahan ini digelar pada 20 Februari 2014 di  BI Jakarta disaksikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Lambok Antonius Siahaan dan Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim POLRI, Brigjen Pol. Arief Sulistyanto, M.Si. Uang rupiah palsu ini dimusnahkan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas yang dimiliki BI.

Pemusnahan temuan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Januari 2014 perihal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Pemberian Izin kepada Penyidik untuk Melakukan Pemusnahan Benda Sitaan.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok Antonius Siahaan menjelaskan, uang palsu yang dimusnahkan terbagi dalam berbagai pecahan yaitu Rp.100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp.5000.  “Rinciannya, Uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 sebanyak 67.278 lembar , Uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 sebanyak 56.764 lembar, Uang rupiah palsu pecahan Rp20.000,00 sebanyak 5.033 lembar, Uang rupiah palsu pecahan Rp10.000,00 sebanyak 3.553 lembar , Uang rupiah palsu pecahan Rp5.000,00 sebanyak 2.460 lembar , Uang rupiah palsu pecahan Rp2.000,00 sebanyak 19 lembar, dan Uang rupiah palsu pecahan Rp1.000,00 sebanyak 3 lembar,” jelasnya.

Uang rupiah palsu yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di  BI dan laporan masyarakat kepada Kepolisian dan Perbankan, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim POLRI. Temuan uang rupiah palsu tersebut terkumpul sejak tahun 2008 s.d 2013 dan saat ini tersimpan di Bareskrim POLRI. Pemusnahan ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar kembali di masyarakat.

Uang rupiah palsu ini merupakan temuan yang bukan menjadi barang bukti tindak pidana. Pemusnahan uang rupiah palsu barang bukti tindak pidana merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan dilakukan setelah suatu kasus tindak pidana mempunyai kekuatan hukum tetap.

Praktek pemalsuan uang rupiah bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga merendahkan kehormatan Rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pemusnahan temuan uang rupiah palsu ini merupakan salah satu hasil nyata dari upaya Bank Indonesia dan POLRI untuk mencegah dan memerangi praktek pemalsuan uang rupiah. Sebagai informasi, sepanjang 2013, rasio temuan uang palsu sebesar sebelas lembar per satu  juta lembar Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD).

Sinergi antara BI dengan aparat penegak hukum khususnya POLRI dalam upaya pemberantasan pemalsuan uang rupiah juga terjalin dalam bentuk pemberian keterangan ahli Uang Rupiah dalam proses penyelidikan tindak pidana pemalsuan uang rupiah, hingga ke tahap persidangan.

BI katanya  juga menyediakan laboratorium Counterfeit Analysis Centre (BI-CAC) untuk melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti uang rupiah yang diduga palsu. Di samping itu,  BI dan Bareskrim POLRI juga melakukan kerjasama pengajaran pada program pendidikan yang dilaksanakan baik di BI maupun di Kepolisian Republik Indonesia.  “Masyarakat pun berperan aktif dalam pemberantasan pemalsuan uang rupiah. Kenali ciri keaslian uang rupiah dengan cara 3D, yaitu Dilihat, Diraba, Diterawang, dan laporkan ke bank,  BI dan Kepolisian bila uang rupiah yang diterima dalam transaksi berpotensi palsu,” pungkasnya.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inilah Tantangan Indonesia Sebagai Bangsa Besar Versi Gus Ipul

MADIUN-Tantangan sebagai bangsa yang besar adalah apakah Indonesia mampu merawat,

Dukung Tangani Covid-19 di Sumut, Tambang Emas Martabe Beri Bantuan Alat Kesehatan Rp 2,3 Miliar

PADANGSIDIMPUAN-PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe di Batangtoru,