22 Anak Buah Jhon Key Divonis 2 Tahun Bui

Thursday 21 Jan 2021, 5 : 47 pm
by

TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, kepada 22 anak buah John Kei, yang terlibat perkara pembunuhan berencana dan penyerangan di rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/1/2020) lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin dengan agenda sidang putusan, digelar secara virtual di ruang 7 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1/2021).

Diputuskan bahwa 13 terdakwa anak buah John Kei diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.

Sementara 9 anak buah John Kei lainnya, divonis 1,8 tahun penjara.

“Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis dua tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara,” jelas Isti Novita, kuasa hukum dari 22 anak buah John Kei, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1/2021).

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara.

Meski vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, lebih ringan dari tuntutan JPU, Isti mengaku masih akan pikir – pikir.

“Saat ini kita masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusan tersebut,” kata dia.

Diketahui, John Kei dan kelompoknya didakwa pasal pembunuhan berencana dan perusakan terhadap kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten pada Juni 2020 lalu.

Sementara, Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengaku juga akan pikir – pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tangerang tersebut.

“Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir – pikir. Kita akan buat laporan terkait putusan PN kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntuan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding. Kita banding,” tegas Dapot Dariarma

Sebelumnya, JPU mendakwa 22 anak buah John Kei, dengan Pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sambut 2020, Komisi VI DPR Soroti Soal UU BUMN dan KPPU

JAKART-Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mochamad Hekal mengungkapkan, ada

Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan

JAKARTA-Omnibus Law “melucuti” empat Undang-Undang (UU) penting sektor pangan. Keempat