Elza Syarief Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Wednesday 17 Dec 2014, 2 : 26 pm
by
Arif Effendi,SH; Nita Yudhi dan Eko Novriansyah, SH. Foto doc ENP

JAKARTA-Pengurus Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Usaha Indonesia (DPP IWAPI) secara resmi melaporkan Elza Syarief dan Titik Prasetyo Verdi ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, mengaku-aku sebagai Ketua Umum dan Sekjen dengan menggunakan logo atribut dan simbol-simbol IWAPI yang dilakukan oleh pengacara kondang ini.

“Tindakan yang dilakukan oleh Elza Syarief selain merugikan organisasi IWAPI juga dilakukan tanpa hak dan nyata-nyata melanggar hukum,” ujar Ketua Umum, Ir. Dyah Anita Prihapsari MBA atau yang akrab dipanggil Nita Yudhi di Jakarta, Selasa (16/12).

Adapun Laporan ke Bareskrim Mabes Polri ini teregistrasi dengan Tanda Bukti Lapor Nomor :TBL/701/XII/Bareskrim.

Elza Syarief bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun.

Dalam ayat 1 disebutkan “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

Dia menjelasakan, tindakan Elza Syarief itu menimbulkan kerugian bagi DPP IWAPI yang sah.

Apalagi, tindakan Elza Cs ini membuat surat palsu telah berlangsung lama yakni sejak bulan Mei 2013 sampai sekarang.

Menurut Nita, tindakan Elza Syarief ini tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Selain merugikan IWAPI secara kelembagaan, Nita kembali menegaskan tindakan Elza Syarief ini jelas-jelas melanggar hukum.

Sebab,  sesuai Keputusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta terakhir kali diputuskan oleh Mahkamah Agung RI  No. 1556 K/PDT/2013 yang artinya telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Dengan demikian, kepengurusan di DPP IWAPI yang sah dan satu-satunya adalah Ir. DYAH ANITA PRIHAPSARI alias NITA YUDHI, MBA sebagai Ketua Umum, dan MOUDY L LINTUURAN sebagai Sekretaris Jenderal DPP IWAPI Periode 2010 – 2015.

“Jelas, kepengurusan kami yang sah. Buktinya, pada 19 November lalu, Pengadilan Tinggi DKI telah memutus perkara banding terkait keabsahan kepemimpinan DPP Iwapi. Dalam amar putusannya No. 459/PDT/2012/PT DKI, menguatkan putusan PN Jaksel pada 1 Desember 2011 yang memenangkan kami,” tegas Nita Yudi

Sementara itu, Arif Effendi,SH Tim Advokat dari Kantor Hukum ENP yang mendampingi laporan DPP IWAPI menjelaskan bahwa kedudukan Elza Syarief sebagai Terlapor bersifat pribadi dan tidak berkaitan profesinya sebagai pengacara/Advokat.

Alumni FH Unibraw Malang ini menambahkan bahwa Para Terlapor diduga telah membuat dan atau mengunakan surat palsu.

Yakni membuat Surat yang sebagian atau seluruh isinya tidak benar.

Dimana Para Terlapor dalam isi surat-suratnya yang dibuat dan digunakan sejak Mei 2013 sampai sekarang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen IWAPI dan hal itu sama sekali tidak benar dan diancam pidana.

Tidak ada kepengurusan IWAPI diluar itu.

“Jika ada yang mengaku-aku bahkan membikin/menggunakan surat dengan mengatasnamakan seolah-olah dirinya adalah Ketua Umum dan Sekjen IWAPI maka hal itu bukan saja Ilegal melainkan tindak pidana,” pungkasnya

Selain pasal 263 KUHP, Elza dan Titik Verdi berdasarkan bukti awal dan laporan DPP IWAPI juga terkait penggelapan sertifkat, penguasaan gedung ilegal, UU ITE (penyebaran informasi tidak benar di internet) dan penggunaan logo/atribut IWAPI.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perundingan RCEP Tidak Transparan, Pemerintah Tidak Demokratis

JAKARTA-Gabungan Masyarakat sipil Indonesia Pemantau Free Trade Agreement (FTA) mendesak

Pemerintah Butuh Masukkan Publik Soal RUU Migas

BALIKPAPAN-Pemerintah saat ini masih terus melakukan pengkajian terhadap Rancangan Undang-Undang