Majelis Hakim Putuskan PT Kertas Leces Probolinggo Pailit

Tuesday 25 Sep 2018, 8 : 10 pm
by
Karyawan PT Kertas Leces menyambut sukacita putusan hakim yang menyatakan PT Kertas Leces Probolingggo pailit

SURABAYA-Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan karyawan BUMN PT Kertas Leces (Persero) di Kabupaten Probolinggo.

Putusan majelis hakim ini membuat sekitar 1900 karyawan PT Kertas Leces Probolingggo ini bisa bernafas lega.

Pembacaan putusan ini dihadiri tim kuasa hukum PT Kertas Leces yakni Eko Novriansyah Putra, Sahat Poltak Siallagan, Alfons Manuel Napitupulu, Indra Bayu,Vargan Deriana Ntawisastra, Straussy Tauhiddinia Qoyumi dan Rifky Hidayat.

Adapun permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) dilakukan karena perjanjian damai lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai Undang-undang No 37 tahun 2004 tak kunjung direalisasikan penyelesaiannya.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Harijanto menyampaikan beberapa pertimbangan.

Diantaranya, PT. Leces terbukti bersalah telah lalai atas hak tidak terbayarnya gaji para karyawan PT Leces.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan Haris bersama 14 orang melalui tim kuasa hukumnya.

“Dengan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan mengabulkan pemohonan pembatalan perdamaian (Homologasi) dan menyatakan PT. Leces terbukti bersalah telah lalai atas hak tidak terbayarnya gaji para karyawan PT Leces,” jelas hakim Harijanto.

Kuas Hukum PT Kertas Leces, Eko Novriansyah Putra tengah diwawancara wartawan

Kuasa hukum PT Kertas Leces, Eko Novriansyah, usai sidang sangat mengapresiasi sekali terhadap putusan hakim pada hari ini.

Karena hakim memutuskan dengan asas keadilan.

“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi keputusan hakim pada hari ini. Dimana telah mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dan menyatakan PT. Leces terbukti lalai,” kata Eko kepada awak media.

Lebih lanjut, atas keputusan tersebut secara otomatis gaji karyawan yang ditunda hingga hampir 4 tahun tersebut diselesaikan.

Untuk ke depannya Eko menyampaikan pihak kurator akan mulai bekerja untuk menghitung aset PT. Leces dan melelang aset tersebut untuk membayar gaji para karyawan.

Tim Kuasa Hukum PT Kertas Leces

Perlu diketahui, sekitar 1900 karyawan PT. Kertas Leces Probolinggo tersebut menggugat Direksi PT. Leces untuk membatalkan perdamaian dengan alasan hak-hak normatif karyawan yang rata-rata sebesar hampir Rp 200 juta hingga tahun ke empat tidak kunjung dibayarkan.

Hal ini dinilai telah melanggar kesepakatan yang berbunyi dua tahun hak karyawan sudah harus dibayarkan.

Akibat tidak ada kejelasan pembayaran itulah, Karyawan PT. Kertas Leces mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan nomor perkara bernomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby jo nomor: 5/PKPU/2014/PN Niaga Sby.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Rate Turun 25 bps

JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17 Februari
Pajak

Pentingnya Perppu Antisipasi Dampak Ekonomi Akibat Covid 19

Oleh: MH Said Abdullah Eskalasi penderita covid 19 di Indonesia