Ratusan Mantan Karyawan PT Kertas Leces Gelar Selamatan dan Munajat

Wednesday 3 Nov 2021, 6 : 13 pm
by
Eko Novriansyah P, SH (kopiah hitam, Kuasa Hukum Pemohon/Kreditur Karyawan) bersama rombongan saat diterima di kediaman KH. Marzuki Mustamar di Malang)

PROBOLINGGO-Ratusan mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) menggelar selamatan dan munajat bersama di Area Perumahan Dinas B PT Kertas Leces (Persero), Kamis (4/11).

Doa syukur ini sebagai bagian atas terselesaikannya proses lelang terakhir atas harta pailit berupa mesin dll perusahaan BUMN ini untuk selanjutnya penyelesaian kepada pihak kreditor utamanya dalam penyelesaian hak-hak normatif karyawan sudah ada harapan akan terselesaikan.

Sebagai ucapan syukur, mereka potong sapi.

“Kami berdoa dan sujud syukur untuk keadaan hari ini. Bersyukur kehadirat Allah Swt atas segala karunia, rahmat dan hidayahNya yang terlimpahkan atas perjuangan kami selama ini,” ujar Ketua Tim Kuasa Pemohon/Kreditor Karyawan, Eko Novriansyah Putra, Rabu (3/11).

Acara doa bersama dan syukuran dengan tema “Pekerja Mengundang Negara” akan dihadiri  Ketua PWNU Jatim, KH. Marzuki Mustamar dan Tokoh Masyarakat Probolinggo, Habib Ali Al Habsyi.

Diundang pula dan diharapkan hadir pula sejumlah Pejabat Negara, tokoh agama dan tokoh masyarakat Nasional dan Daerah berkumpul di area  PT Kertas Leces  Probolinggo.

“Atas semua proses yang telah dilalui sampai saat ini maka kami selaku kuasa dan para karyawan melakukan tasyakuran dan doa bersama,” ujar Eko.

Menurutnya, doa bersama ini memohon ridho Allah agar penyelesaian harta pasca pailit oleh pemenang berjalan lancar tanpa ada hambatan.

Namun diharapkan pemenang lelang tetap memperhatikan dan melibatkan lingkungan dan bekerjasama dengan pihak terkait dalam konsep bina lingkungan demi kebaikan semua dan semua menjadi baik.

“Kami juga berdoa agar  saatnya untuk kali Negara wajib bersikap jelas dan tegas berpihak kepada karyawan yang memang dari awal merupakan kewajibannya,” tuturnya.

Dengan demikian, proses penyelesaian hak normative karyawan tidak terkatung-katung dan terdholimi lagi.

Lebih lanjut, Eko yang juga Alumni FH Universitas Brawijaya ini mengapresiasi sikap semua pihak  yang mendukung penuh proses ini secara ketentuan berlaku dan etika saling menghormati.

Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang membantu perjuangan karyawan PT Kertas Leces selama ini.

“Terima kasih dan mohon aksi dukungan nyata maupun moral dari seluruh elemen masyarakat, aparatur negara dan dari Pemerintah untuk memastikan tuntasnya hak-hak normatif karyawan yang hampir berjumlah 2000 karyawan dari hasil lelang mesin dll, kali ini,”  terangnya.

“Dan Alhamdulillah, pada gelar lelang tanggal 8 Oktober 2021 sebagian aset laku dengan nilai Rp 226 Miliar. Ini merupakan proses   harta lelang (boedel pailit) terbesar sepanjang  sejarah kepailitan di Indonesia,” terangnya.

Dengan jumlah tagihan total karyawan hampir 2000 dengan nilai Rp 210 Miliar, maka harusnya di lelang kali ini hak pekerja dapat terselesaikan secara tuntas dan beres.

Eko menceritrakan kilas balik perjuangan bersama  membela karyawan PT Kertas Leces ini.

Kasus ini berawal dari ketidakmampuan manajemen PT Kertas Leces (Persero) pada tahun 2012 membayar hak normative karyawan.

Hingga puncaknya terjadi PHK masal karyawan.

Hampir 2000 karyawan pada bulan Juni tahun 2015 tidak ada kepastian dari manajemen PT Kertas Leces (Persero).

Hingga pada bulan April 2018, karyawan yang  tergabung dalam Paguyuban Karyawan Kertas Leces (PAKAR LECES) bersama Eko Novriansyah Putra, SH. (ENP) dan Rekan dengan mengucapkan “Innalillahi wa inna ilaihi roji’un dan Bismillahirrohmanirrohim dengan terpaksa mempailitkan perusahaan ini dengan  mengajukan permohonan pembatalan homologasi (Pailit)  kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai langkah akhir dalam penyelesaian hak-hak normatif karyawan.

Dan akhirnya, Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mengabulkan Permohonan Pembatalan  Homologasi sehingga menyatakan PT Kertas Leces (Persero) dalam  keadaan pailit dengan segala kosekuensi  hukumnya sesuai Putusan Perkara Nomor 01/Pdt.Sus.Pembatalan/18/PN.Niaga.Surabaya tanggal 25 September 2018,  walau pihak termohon mengajukan Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Namun  keputusan MA RI justru  tetap menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Sehingga sah-lah PT Kertas Leces (Persero) sebagai BUMN Pertama hingga saat ini dan untuk terakhir kalinya menjadi BUMN pailit dalam sejarah kepailitan di Republik Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Gencar Mendorong Tumbuhnya Wirausaha Industri Baru

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin gencar mendorong tumbuhnya wirausaha industri baru

Penyediaan Energi Listrik Dukung Pertumbuhan Industri

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaruh perhatian besar terhadap ketersediaan energi listrik