Berjuang Hak Pembagian, Paguyuban Karyawan Leces Desak Salinan ke MA dan Datangi Panja Restrukturisasi DPR RI

Saturday 18 Jun 2022, 5 : 47 pm
by
Perwakilan ex karyawan BUMN PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) Probolinggo, Jawa Timur, mendatangi DPR RI dan Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta dalam rangka memastikan terpenuhinya hak-hak ex karyawan atas pembagian hasil pailit, pada Jumat (17/06/2022).

JAKARTA-Perwakilan ex karyawan BUMN PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) Probolinggo, Jawa Timur, yang tergabung pada Paguyuban Karyawan Leces, mendatangi DPR RI dan Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta dalam rangka memastikan terpenuhinya hak-hak ex karyawan atas pembagian hasil pailit, pada Jumat (17/06/2022).

Koordinator Paguyuban Karyawan Leces, Guntur Sudono menjelaskan kedatangan ini, terkait telah diputusnya perkara Keberatan atas Daftar Pembagian Hasil Lelang Asset Mesin PT Kertas Leces oleh Majelis Hakim di tingkat Kasasi MA pada tanggal 13 April 2022 lalu sebagaimana yang telah termuat pada Infor Perkara MA RI.

Namun sampai saat ini salinan putusan atas perkara tersebut belum juga diterima.

Padahal sebelumnya, mereka telah bersurat kepada MA atas permohonan salinan putusan tersebut.

Sebab salinan putusan ini sangat diharapkan dan penting dalam tahapan pembagian hak hak karyawan dan kreditur lainnya yang akan dilakukan oleh Tim Kurator.

Dari penjelasan bagian Informasi Kepaniteraan MA, Guntur terkonfirmasi benar bahwa perkara Kasasi No. Register 690/K.Pdt-Sus/2022 tersebut telah di putus oleh Majelis Hakim.

Namun salinannya memang belum turun dan dikirimkan ke Pengadilan asal dengan alasan administratif.

Karenanya, dia mendesak ke MA untuk segera menyampaikan Salinan ke PN Surabaya dan selanjutnya diteruskan kepada para pihak.

Sebab, seharusnya sesuai jangka waktu sebagaimana diatur pada UU No. 37 th 2004 tentang PKPU dan Kepalilitan pasal 13 ayat 6 sudah harus dikirimkan.

“Dengan telah adanya putusan Kasasi MA ini berarti putusan atas perkara Keberatan Pembagian yang sebelumnya telah diperiksa dan di putus oleh Majelis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sudah bersifat final dan telah berkekuatan hukum mengikat (inkcraht), maka Daftar Pembagian Harta Pailit atas hasil lelang Penjualan Mesin Perusahaan yang telah di tetapkan Tim Kurator PT Kertas Leces dengan disetujui Hakim Pengawas PN Surabaya sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 3 Desember 2021 juga menjadi telah sah dan mengikat. Sehingga Tim Kurator segera melakukan pembagian kepada seluruh mantan Karyawan dan masing-masing pihak Kreditur sesuai dengan bagiannya,” tegas Guntur.

Sementara soal maksud mendatangi Gedung DPR RI, untuk menggali informasi.

Selain itu, juga ingin menitipkan aspirasi kepada Tim Panitia Kerja (Panja) Restrukturisasi dan Penyehatan BUMN Komisi VI DPR RI yang saat ini juga sedang melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja dan permasalahan BUMN-BUMN termasuk pembahasan terkait Kepailitan PT Kertas Leces (Persero).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

energi baru

Potensi EBT Yang Melimpah di Indoneia Menarik Investor

JAKARTA-Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tengah digalakkan oleh Pemerintah

Tinggalkan Dolar, Perdagangan Indonesia-Thailand Capai Rp121 Miliar

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan nilai perdagangan Indonesia (RI) dan