Berjuang Hak Pembagian, Paguyuban Karyawan Leces Desak Salinan ke MA dan Datangi Panja Restrukturisasi DPR RI

Sabtu 18 Jun 2022, 5 : 47 pm
by
Perwakilan ex karyawan BUMN PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) Probolinggo, Jawa Timur, mendatangi DPR RI dan Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta dalam rangka memastikan terpenuhinya hak-hak ex karyawan atas pembagian hasil pailit, pada Jumat (17/06/2022).

Sekaligus juga memberikan informasi perkembangan akhir tentang telah diputusnya perkara Keberatan atas Daftar Pembagian Hasil Lelang Asset Mesin PT Kertas Leces oleh Majelis Hakim di tingkat Kasasi MA pada tanggal 13 April 2022, yang saat ini pada tahap menunggu salinan resmi putusan atas perkara tersebut dari Mahkamah Agung RI.

Sementara itu, perwakilan Karyawan lainnya Mohammad Arham menjelaskan, pihaknya mengapresiasi dan ikut mencermati proses yang saat ini dilaksanakan Panja Komisi VI DPR RI.

Namun perlu mendapatkan informasi dari semua pihak dan yang utuh karena saat ini juga sedang melakukan pembahasan dan menyoroti pembagian terkait harta boedel pailit PT Kertas Leces.

Pada intinya karyawan berharap anggota dewan selaku wakil rakyat terus ikut memperjuangkan dan mendukung serta mengawal proses pemberesan dan pembagian, khususnya tentang hak prioritas karyawan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 tanggal 11 September 11 September 2014 dan dengan limitasi waktu yang sesegera mungkin dalam penyelesaian hak hak karyawan pada perkara kepailitan BUMN PT Kertas Leces oleh Tim Kurator, yakni dengan memastikan Tim Kurator segera melaksanakan pembayaran kepada kreditur-kreditur sesuai dengan Daftar Pembagian yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung.

Arham juga menjelaskan Karyawan juga meminta dalam fungsi pengawasannya Panja Restrukturisasi dan Penyehatan BUMN Komisi VI DPR RI untuk mengingatkan dan memastikan Kementerian BUMN dan PT Perusahaan Pengelolaan Asset (PPA) untuk ikut dan terus bertanggungjawab terhadap pemberesan kepailitan PT Kertas Leces ini, terutama dalam terpenuhinya hak gaji terhutang dan pesangon ex karyawan.

Meski pemberesan dilakukan oleh Tim Kurator, pihak Kementerian BUMN dan PT PPA mempunyai tanggungjawab lebih pada perkara pailitnya PT Kertas Leces ini.

Meskipun sebagai Kreditur, PT PPA selaku perpanjangan Kementrian BUMN sebenarnya sebagai wujudnya hadirnya Negara yang diberi mandat untuk bertanggungjawab melakukan penyehatan dan pengelolaan PT Kertas Leces termasuk dapat menyelesaikan hak-hak karyawan sebelum terjadinya proses permohonan Pailit.

Sebelumnya, Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN mengelar rapat dengan AKPI terkait kepailitan PT Kertas Leces, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Anggota Komisi VI DPR RI Ananta Wahana mempertanyakan prioritas pembagian aset jika sebuah perusahaan mengalami pailit.

Sebab, dalam kasus pailitnya PT Kertas Leces (Persero), karyawan perusahaan tersebut sempat melakukan demo untuk menuntut hak mereka seperti gaji dan pesangon.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

CAR Bank Masih Tebal di Level 22,27%

JAKARTA-Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, meskipun potensi risiko dari makin

Waspadai Aksi Akuntan “Nakal”

SURABAYA-Profesi akuntan dituding berandil besar dibalik merebaknya perilaku korup yang