PT Kertas Leces sendiri merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produksi kertas yang dinyatakan pailit dan saat ini sudah masuk ke dalam tahap pemberesan atau penjualan.
“Ini komposisinya (pembagian aset) seperti apa? karena kalau kita lihat di undang-undang ketenagakerjaan, karyawan harus diprioritaskan, ini kan kelompok yang paling marjinal,” tanya Ananta dalam rapat.
Pada rapat tersebut, juga dibahas masalah pemberian batas atau limitasi waktu terhadap kurator untuk penyelesaian target pemberesan harta pailit suatu perusahaan BUMN yang mengalami kepailitan yang meski tidak ada ketentuan di UU atau peraturan turunan yang memberikan satu limitasi waktu pemberesan terhadap suatu harta pailit, namun jika kepentingannya untuk bangsa dan negara maka hal tersebut disebut sah.
Yang terungkap dalam audiensi yang mengemuka antara Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung dengan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).