3.500 Pasangan Cerai di Tangsel Akibat Perselingkuhan di Sosmed

Saturday 5 Jan 2019, 1 : 05 am
by
ilustrasi

TANGERANG-Perselingkuhan yang diawali dari pertemanan di media sosial, menjadi biang penyebab tingginya perceraian di kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tahun 2018 kemarin saja, 3.500 pasangan bercerai.

Jumlah itu, lebih tinggi dibanding tahun 2017 lalu yang tidak mencapai 3.000 pasangan asal Tangerang Selatan, yang bercerai.

Kepala Kantor Kementerian Agama kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak mengaku sangat peihatin dengan tingginya angka perceraian di kota tersebut.

“Tahun ini cukup banyak hingga 3.500 orang melakukan perceraian, padahal tahun 2017 kemarin tidak sampai 3.000 orang,” kata Kepala kemenag Tangsel, Abdul Rojak Kamis (3/1/2019).

Untuk menekan itu, pihaknya melalui seksi terkait telah bekerja untuk giat melakukan penyuluhan dan program pra nikah kepada pasangan calon pengantin.

“Padahal pembinaan kami terus lakukan bersama Pemkot Tangsel, dalam hal ini DPMP3KB. Kami juga ada program penyuluhan pra nikah bagi calon pengantin, yang nantinya ada sertifikasinya, kalau tidak keluar itu pasangan tidak bisa menikah. Bagi pelajar juga kami ada penyuluhan, menghindari perceraian dari pernihakan usia dini,” bilang Rojak.

Menurut Rojak, bila di jumlah angka perceraian di Tangsel, hampir setengah dari angka pernihakan yang terjadi setiap tahunnya.

“Pernikahan di sini mencapai 7 sampai 9 ribu pasangan per tahun. Kita prihatin sekali dengan kondisi ini, karena perceraiannya hampir setengah dari pernikahan di Kota ini. Kan besar sekali” katanya.

Rata-rata, percerain pasangan suami istri di Tangsel ini, disebabkan karena adanya perselingkuhan. Dimulai dari hubungan pada media sosial.

“Umumnya disebabkan dari media sosial. Itu bermacam-macam, ada perselingkuhan, masalah ekonomi, rendahnya ketaatan pasangan terhadap agama, pertahanan keluarga yang rendah,” ucap dia. (Raja Tama)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rencana Pajak Sembako Harus Dikaji Ulang

JAKARTA-Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983

IndoPremier Kembali Raih Dua Penghargaan Internasional

JAKARTA-Berbagai inisiatif yang dilakukan perusahaan sekuritas karya anak bangsa, PT