SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 melalui keputusan nomor 66 tahun 2024 tentang pemenang pemilu 2024 dan calon legeslatif (Caleg) yang lolos di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya 2024 – 2029.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi membenarkan hal itu. Menurutnya, ada 50 caleg yang lolos dari 5 dapil di 31 kecamatan se kota Surabaya.
“Sudah kami tetapkan caleg yang lolos,” katanya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui komposisi 50 kursi DPRD Kota Surabaya berasal dari lima daerah pemilihan yang total mencakup 31 kecamatan.
Rinciannya adalah Dapil 1 sebanyak 10 kursi, Dapil 2 sebanyak 11 kursi, Dapil 3 sebanyak 10 kursi, Dapil 4 sebanyak sembilan kursi, dan Dapil 5 sebanyak 10 kursi.
Penghitungan perolehan suara partai menggunakan metode sainte lague, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Komposisi perolehan kursi di DPRD Kota Surabaya adalah PDI Perjuangan 11 kursi (336.698 suara) dan Gerindra 8 kursi (241.231 suara).
Kemudian PKB (159.362 suara), Golkar (136.814 suara), PKS (135.733 suara), dan PSI (133.236 suara) masing-masing 5 kursi.
Sedangkan Demokrat (103.382 suara), PAN (83.567 suara), serta PPP (52.410 suara) masing-masing 3 kursi. 2 kursi terakhir di DPRD setempat menjadi milik Partai Nasdem (62.658 suara).