7 Paket Kebijakan Ekonomi Baru Untuk Memperkuat Rupiah

Monday 16 Mar 2015, 9 : 00 pm
by

JAKARTA-Pemerintah akhirnya mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk memperkuat nilai tukar rupiah setelah digodok beberapa hari. Pengumuman disampaikan oleh Menko Perekonomian Sofyan Jalil didampingi Menteri Keuangan Bambang SP Brodjonegoro, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Menteri Pariwisata Arief Yahya, seusai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3).

Sofyan jalil megatakan, pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla (JK) sebelum telah melakukan reformasi struktural  perekonomian dengan menghapus subsidi harga bahan bakar minyak (BBM); memperkenalkan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (PTSP) tingkat Pusat, Wilayah, Provinsi; memperbaiki pelabuhan dalam rangka penurunan biaya logistik; menjaga inflasi supaya terkontrol; dll. “Sekarang bagian dari reformasi struktural perekonomian lebih lanjut pemerintah mengeluarkan inisiatif memberikan lebih banyak insentif kepada para pelaku pasar,” kata Sofyan kepada wartawan.

Berikut daftar paket kebijakan ekonomi baru:

1) Fasilitas pajak atau  yang kita kenal tax allowances untuk perusahaan yang melakukan investasi, devidennya di-reinvest di Indonesia; kemudian perusahaan yang menciptakan lapangan kerja; perusahaan yang mempunyai export oriented; dan perusahaan yang melakukan R & D (Research and Development). “Itu akan mendapatkan tax allowances,” kata Sofyan.

2) Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan (PPn) terhadap industri galangan kapal dan beberapa industri produk pertanian.

3) Pemerintah melakukan kebijakan tentang antidumping, mengenakan bea masuk antidumping sementara, dan bea masuk tindak pengamanan sementara terhadap produk-produk industri nasional, terhadap produk impor yang unfair trade karena ada dumping. “Dalam rangka melindungi industri dalam negeri kita bisa mengenakan bea masuk antidumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara. Tapi tentu kita akan lihat dan ini akan cukup selektif melihat sehingga tidak industri yang merasa terganggu dengan kebijakan ini. Tujuan (kebijakan ini) adalah supaya unfair trade itu tidak boleh terjadi karena dilarang WTO,” terang Sofyan Jalil.

4) Pemerintah juga memberikan bebas visa kunjungan singkat untuk wisatawan kepada 30 negara baru. “Akan menjadi 45 negara yang berhak berkunjung ke Indonesia untuk turis tanpa visa,” kata Menko Perekonomian Sofyan Jalil.

5) Menteri ESDM sudah mengeluarkan peraturan menteri untuk mewajibkan penggunaan biofuel sampai dengan 15 persen. “Implikasi ekonominya cukup besar, mengurangi impor solar cukup solar cukup besar,” ujar Sofyan.

6) Pemerintah juga melakukan penerapan LC untuk produk-produk Sumber Daya Alam (SDA), yaitu produk batubara, migas, CPO. :Intinya adalah peraturan LC ini kita ciptakan demikian rupa tidak menciptakan distorsi. Jadi jangan khawatir kontak long term karena LC maka harus dipotong kontraknya lantas harga jadi turun itu tidak akan terjadi,” papar Sofyan seraya meyebutka, kalau kontrak long term dan dapat dibuktikan itu kontrak long term diberikan pengecualian sampai kontrak ini selesai sehingga tidak ada gangguan bagi eksportir dengan penerapan LC ini. Dengan LC, lanjut Meko Perekonomian,  maka kita akan tahu terutama adalah berapa devisa, bagaimana harga, dan lain-lain yang selama ini kita tidak mengetahui.

7) Pemerintah melakukan restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik. “Hari ini kita mulai dengan memperkenalkan perusahaan reasuransi BUMN, penggabungan dua perusahaan reasuransi yang selama ini kecil-kecil menjadi sebuah perusahaan reasuransi nasional kita,” ungkap Sofyan.

Di samping itu, menurut Menko Perekonomian, ada sejumlah inisiatif baru nanti akan mengencourage bertumbuhnya perusahaan reasuransi domestik. Karena sebagaimana kita ketahui, salah satu sumber current account defisit kita adalah sektor jasa reasuransi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Demokrat Tak Akan Usung Calon Bupati Penjudi

JAKARTA-Partai Demokrat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan

Indonesia Komitmen Perangi Kejahatan Keuangan

JAKARTA – Indonesia secara resmi telah bergabung sebagai anggota penuh