Akuisisi Perusahaan Pembiayaan, Bank BTPN Siap PUT 3,095 Miliar Saham Tahun 2024

Tuesday 12 Dec 2023, 5 : 46 pm
Ilustrasi

JAKARTA-Direksi PT Bank BTPN Tbk (BTPN) mengemukakan, pihaknya berencana melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) saham dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II pada bulan Maret 2024.

Dalam pengumuman yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/12), pihak BTPN mengemukakan, Perseroan akan menawarkan sebanyak 3,095 miliar saham dengan nilai nominal Rp20 per saham baru.

Jumlah saham PUT tersebut sebesar 27,75% dari modal ditempatkan dan disetor setelah PUT II.

Harga pelaksanaan akan ditentukan kemudian.

Menurut Direksi BTPN, dana yang diperoleh BTPN dari pelaksanaan PUT II ini akan digunakan untuk tiga keperluan.

Pertama, sebesar 62,4% untuk ekspansi dan investasi usaha.

Salah satunya melalui pengambilalihan perusahaan di bidang usaha pembiayaan, yaitu PT Oto Multiartha (OTO) dari PT Summit Auto Group, yang merupakan akan perusahaan dari Sumitomo Corporation (Grup SC) dan SMBC.

Kedua, sebesar 37,2% untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha.

Salah satunya melalui pengambilalihan perusahaan di bidang pembiayaan, yaitu PT Summit Oto Finance (SOF) dari PT Summit Auto Group, anak perusahaan Grup SC dan SMBC.

Ketiga, sisanya sekitar 0,4% untuk modal kerja BTPN.

Direksi BTPN mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pernyataan efektif untuk PUT ini pada 26 Februari 2024.

Saham BTPN akan dicatatkan dan mulai diperdagangkan di BEI pada 13 Maret 2024.

“Rencana PUT saham BTPN telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 7 Desember 2023,” tulis Direksi BTPN. (ANES)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jokowi: Investasi Jangkar Pemulihan Ekonomi Indonesia

JAKARTA-Ketidakpastian global yang selama ini terjadi memiliki dampak besar bagi

PSS Bukukan Pertumbuhan Pendapatan Sebesar US$ 30.7 Juta

JAKARTA-PT Pelita Samudera Shipping Tbk (“PSS”, “Perseroan”, kode IDX: PSSI)