Menkeu: Laporkan Pajak Tepat Waktu

Saturday 23 Mar 2024, 1 : 14 pm
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujar Menkeu, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/03/2024).

Menkeu mengungkapkan, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tandasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Desak MPR, Forhati : Perilaku LGBT Harus Dipidana Berat

JAKARTA-Perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) terus mendapat sorotan
SL Pogen merupakan perusahaan joint venture antara Genexine lnc dan POSTECH Holdings Co Ltd yang didirikan berdasarkan hukum Republik Korea pada 15 Desember 2016.

Pemegang Saham Setujui Rencana KAEF Tambah Modal Melalui Rights Issue

JAKARTA-Para pemegang saham PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) akhirnya