Sebaiknya PDIP Jadi Oposisi, Penyeimbang Pemerintah

Sabtu 27 Apr 2024, 1 : 26 pm
Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Bangkalan Madura, Surokim Abdussalam

SURABAYA – Peran PDI Perjuangan sebagai oposisi pemerintah di era Prabowo-Gibran sangat di butuhkan untuk menjaga iklim demokrasi di tanah air.

Hal itu ditegaskan Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Bangkalan Madura, Surokim, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (26/4/2024).

“Partai penguasa itu bisa berganti-ganti, oposisinya PDI Perjuangan bermanfaat sebagai penyeimbang,” kata Surokim.

Ia mengatakan ketika PDI Perjuang nantinya malah bergabung dengan penguasa, maka akan terbentuk koalisi besar.

Dikhawatirkan, kata dia, kondisi tersebut bisa mengurangi pengawasan terhadap pengambilan kebijakan dan pelaksanaan sistem kepemerintahan Prabowo-Gibran.

“Itu tidak sehat untuk iklim demokrasi kita. PDI Perjuangan punya pengalaman sebagai oposisi, menurut saya itu tidak masalah kembali diambil,” ucapnya.

Selain itu, Surokim menyatakan bahwa jalur oposisi yang diambil oleh PDI Perjuangan juga untuk menjaga pandangan publik soal konsistensi partai pimpinan Megawati Soekarnoputri.

“Kecuali ada force major, itu tidak bisa didefinisikan lagi karena kebutuhannya sudah berbeda, tetapi kalau situasinya seperti ini, fungsi kontrol lebih baik,” kata dia.

Masalahnya, saat kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan memilih jalan sebagai pesaing pasangan Prabowo-Gibran yang diusung sembilan partai politik di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), dengan mencalonkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Kalau tidak ingin dinilai oportunis oleh publik, saya kira yang kemarin di luar KIM sebaiknya lebih bermanfaat berada di jalur oposisi,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

PLTU Pertama Berteknologi USC Terbesar di Indonesia Beroperasi

JAKARTA-Pasokan listrik di Indonesia bakal terjamin dengan beroperasinya secara komersial

Basuki : Infrastruktur Dibangun Guna Mendongkrak Daya Saing

SURABAYA-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan membangun