SDA Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Friday 23 May 2014, 6 : 59 pm
by
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Surya Dharma Ali

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mentri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 – 2013.

Peningkatan status SDA yang juga Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, dimana lembaga antirasuah ini menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

“Dalam kasus ini, KPK menetapkan SDA (Menteri Agama Republik Indonesia) sebagai tersangka,” ujar Juru Bicra KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (22/5).

Menurutnya, tersangka SDA selaku Menteri Agama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 – 2013 dengan anggaran di atas 1 triliun rupiah.

“Atas perbuatannya, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Usai Alami Tren Turun di 2020, Ekspor Tanaman Hias Berbalik Tumbuh 69,7%

JAKARTA-Badan usaha Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, yakni Lembaga
Cawapres Prof Dr Mahfud MD bersilaturahmi dengan Pengasuh Ponpes, KH Mustofa Bisri/Foto: Dok Tim Mahfud MD

Hadiri Haul di Tebuireng, Mahfud MD Kenang Wasiat Gus Dur Soal Amanat Penegakkan Hukum

JOMBANG-Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menghadiri acara Haul Ke