JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan PT Freeport Indonesia memberi sinyal persetujuan terkait renegosiai kontrak.
“Penandatanganan dilakukan setelah kesepakatan renegosiasi kontrak karya tercapai dengan Freeport,” kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Jakarta, Jumat, (25/07/2014).
Lebih lanjut Susilo menambahkan Freeport sudah melakukan amandemen kontrak perusahaan tambang Kontrak Karya (KK) dengan Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM.
“Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) amandemen kontrak dilakukan dengan pak Sukhyar (Dirjen Minerba),” tambahnya
Kementerian ESDM sudah menyampaikan keinginan Freeport untuk melakukan renegosiasi kontrak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Jika kesepakatan sudah dilakukan, maka Freeport akan menunggu waktu untuk melaksanakan renegosiasi kontrak.
Yang jelas, MoU tersebut memuat enam poin renegosiasi kontrak yang telah disepakati, yakni pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
“MoU Freeport jadi jembatan sebelum tandatangan amandemen kontrak,” ungkapnya
Susilo memaparkan ada 25 perusahaan pemegang kontrak karya ada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah menandatangani MoU beberapa bulan lalu. (ek)