JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri memastikan, draft Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang akan disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di hadapan sidang bersama DPR-RI, Jumat (15/8) mendatang, tidak disertai dengan usulan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
RAPBN 2015 hanyalah baseline untuk operasional yang di dalamnya berisi tentang gaji, operasional kantor, kegiatan yang sifatnya rutin yang memang harus dilakukan pemerintah, pembayaran bunga utang, dan volume subsidi BBM untuk sehari-hari.
“RAPBN ini adalah baseline untuk pemerintah baru tapi sepenuhnya akan diberikan ruang pada pemerintah baru untuk melakukan kebijakan. Jadi enggak akan tercermin di dalam RAPBN 2015, termasuk kebijakan subsidi BBM,” kata Chatib kepada wartawan usai melantik Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, di Jakarta, Selasa (12/8).
Menurut Menkeu, pemerintah baru yang akan masuk setelah 20 Oktober 2014 memiliki ruang yang sangat luas untuk melakukan berbagai penyesuaian dalam RAPBN 2015.
Chatib menjelaskan, pada RAPBN 2015 yang masih akan diajukan oleh Presiden SBY itu, kuota subsidi BBM masih berada pada angka 48 juta kiloliter (KL).
Sementara nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp 11.500 – Rp 12.100, pertumbuhan ekonomi 5,5% – 6%, harga minyak mentah (ICP) pada 105 dollar AS, dan suku bunga 6% – 6,5%.