OJK Terbitkan Keputusan Tentang Daftar Efek Syariah

Monday 24 Nov 2014, 3 : 48 pm
by
OJK
ILustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep- 55/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah, pada 21 November 2014.

Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.

Adapun Efek-efek Syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 330 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik serta Efek Syariah lainnya.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2014 yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Secara periodik OJK akan me-review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Reviewatas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten, atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-24/D.04/2014 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah dimaksud mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bursa Timah Indonesia Jadi Referensi Harga Timah Dunia

JAKARTA-Transaksi fisik timah batangan untuk tujuan ekspor kini sudah dapat

Benny Sabdo: Panwas Apresiasi Kinerja Kepolisian dan Kejaksaan

JAKARTA-Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwas Kota Administrasi Jakarta