Benny Sabdo: Panwas Apresiasi Kinerja Kepolisian dan Kejaksaan

Sunday 9 Jul 2017, 3 : 07 am
by
Benny Sabdo bersama Kapolres Metro Kota Jakarta Utara, Kombes Dwiyono, SIK, MSi

JAKARTA-Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwas Kota Administrasi Jakarta Utara, Benny Sabdo mengapreasiasi Polres Metro Jakarta Utara yang sudah mengirimkan personil terbaiknya sehingga proses penindakan di Sentra Gakkumdu dapat berjalan efektif, efisien sekaligus progresif.

“Suksesnya Sentra Gakkumdu Jakarta Utara karena koordinasi dan sinergi yang baik antara tiga matra, yakni Panwas, Penyidik dan Kejaksaan. Kita bisa saling dukung dan berbagi, tak lepas juga dari kepemimpinan dan totalitas para personil dalam Sentra Gakkumdu,” jelas Benny saat melakukan silaturahmi kepada Kapolres Metro Kota Jakarta Utara, Kombes Dwiyono, SIK, MSi di Jakarta, Sabtu (9/7).

Pada kesempatan tersebut Benny menyerahkan dua penghargaan, yakni Piagam Penghargaan Sentra Gakkumdu Terbaik dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Plakat Penghargaan dari Bawaslu RI.

Turut mendampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Kanit Jatantras AKP Zendrato, SH, SIK dan penyidik Sentra Gakkumdu Joko Wargianto, SH.

Benny yang merupakan alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI itu mengucapkan terima kasih karena selama ini sudah dibantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Sentra Gakkumdu. “Kita bisa saling dukung dan berbagi, tak lepas juga dari kepemimpinan dan totalitas para personil dalam Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Sentra Gakkumdu Panwas Kota Administrasi Jakarta Utara telah mendapatkan penghargaan Sentra Gakkumdu Terbaik Pilkada DKI Jakarta oleh Bawaslu DKI Jakarta di Hotel Boutiqoue, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Panwas Kota Administrasi Jakarta Utara juga mendapatkan penghargaan dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Hotel Arya Duta, Bandung.

Sentra Gakkumdu Jakarta Utara dinilai mampu mendorong kasus tindak pidana pemilihan ke pengadilan.  Panwas Jakarta Utara adalah satu-satunya yang dapat menangani kasus tindak pemilihan ke pengadilan dalam pilkada DKI Jakarta 2017.

Menurut Benny, Panwas mengapresiasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan.

Ia menandaskan dalam menegakkan hukum pemilu sangat diperlukan pendekatan hukum progresif. Kasus tindak pidana pemilihan ini terjadi pada tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, Suparman, warga Lampung memilih di TPS 54 RW 07 Tugu Selatan, Kelurahan Koja, Jakarta Utara. Ia menggunakan C6-KWK II milik Hasan Basri.

“Kasus ini ditemukan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Tugu Selatan.  Lalu, diproses sebagai Temuan No. 15/TM/Panwaskota.JU/IV/2017 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tegasnya.

Pengajar Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta ini menjelaskan berkas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/487/IV/2017/PMJ/Resju, tanggal  20 April 2017 atas nama tersangka Suparman sedang di sidangkan di Pengadilan Kota Administrasi Jakarta Utara. Sidang telah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

Ia menjelaskan perbuatan Suparman diduga melanggar Pasal 178A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi UU.

“Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ICMI Siap Beri Solusi Atasi Kisruh Internal Profesi Kedokteran

JAKARTA-Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) berkomitmen untuk membantu menyelesaikan dan

Presiden SBY Lantik Letjen Gatot Nurmantyo Menjadi KSAD

JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY( melantik Letjen Gatot Nurmantyo sebagai