Revolusi Mental Penegak Hukum, Revolusi Mindset

Thursday 3 Sep 2015, 7 : 28 pm
by
Gabriel Mahal
Gabriel Mahal

Oleh: Gabriel Mahal

Ledakan beragam kasus yang terjadi belakangan ini yang episentrumnya justru berada di institusi-institusi penegakan hukum mestinya menyadarkan kita bahwa reformasi hukum di negeri masih jauh panggang dari api.

Agenda-agenda pembaruan dalam institusi-institusi penegak hukum tidak membawa perubahan yang memberikan harapan bagi kesejatian penegakan hukum dan keadilan.

Citra institusi-institusi penegak hukum terpuruk. Kepercayaan dan konfidens masyarakat terhadap institusi-institusi penegak hukum terkikis. Apa yang salah?

Hermann Mannheim pernah ungkapkan, “It is not the formula that decide the issue, but the men who have to apply the formula”.

Di semua institusi hukum telah ditetapkan agenda-agenda pembaruan sebagai formula untuk melakukan perubahan sesuai cita-cita reformasi.

Mahkamah Agung telah menetapkan pula agenda pembaruannya yang tercantum dalam Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung dan Kertas Kerja Pembaruan Peradilan tahun 2003.

Kejaksaan RI telah menetapkan Agenda Pembaruan Kejaksaan yang diluncurkan pada Hari Adhyaksa ke 45, pada tanggal 22 Juli 2005. Agenda ini terdiri dari 12 program pembaruan.

Demikian juga Kepolisian RI telah menetapkan Reformasi Polri yang dimulai momentum dipisahkannya Polri secara institusi dari TNI (ABRI) pada bulan April 1999.

Momentum itu diawali oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan POLRI dan ABRI.

Kebijakan tersebut diikuti dengan terbitnya Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Polri dan TNI, dan Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran Polri dan TNI.

Kebijakan dimaknai sebagai kemandirian Polri dengan melakukan perubahan pada tiga aspek, yakni aspek struktural, aspek instrumental, dan aspek kultural.

Agenda-agenda pembaruan di masing-masing institusi penegak hukum ini merupakan formula yang secara konseptual sudah jelas.

Tetapi, seperti dikatakan penulis buku Criminal Justice and Social Reconstruction(1946), Hermman Mannheim, persoalannya bukan hanya pada kejelasan dan kecanggihan formula, tetapi terutama pada manusia-manusia yang mengaplikasikan formula itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pinangki yang menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,

Jaksa Pinangki Diberhentikan Secara Tidak Hormat

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberhentikan secara tidak dengan hormat Pinangki

Ajak DPR, Bukopin Kucurkan CSR Bantu 9000 Paket Sembako

JAKARTA-Bank Bukopin melaksanakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berupa penyaluran