Revolusi Mental Penegak Hukum, Revolusi Mindset

Thursday 3 Sep 2015, 7 : 28 pm
by
Gabriel Mahal
Gabriel Mahal

Agenda-agenda pembaruan institusi penegakan hukum ini tidak akan menyebabkan perubahan ketika tidak ada perubahan mindset di setiap individu penegak hukum.

Revolusi perubahan mindset berarti mengadakan perubahan asumsi, anggapan, persepsi dan metode lama yang selalu ini jadi pedoman sikap dan pola laku secara revolusioner. Carol S. Dweck dalam bukunya berjudul “The New Psychology of Success” (2006) mengungkapkan bahwa terdapat dua mindset fundamental, yakni mindset yang tetap (fixed mindset) dan mindset yang bertumbuh (growth mindset).

Seorang penegak hukum yang memiliki fixed mindset adalah orang yang tidak mau berubah.

Sedangkan yang growth mindset adalah penegak hukum yang mau berubah dan menggunakan kecerdasan, bakat dan kemampuannya untuk membangun dan mengembangkan dirinya.

Revolusi perubahan mindset itu berarti melakukan perubahan secara revolusioner dari para para penegak hukum yang memiliki fixed mindset agar dapat menjadi penegak hukum yang growth mindset sehingga dia dapat mengalami perubahan senafas dan seirama dengan agenda pembaruan di setiap institusi penegakan hukum menuju cita-cita reformasi.

Ini tentu tidak mudah. Merupakan tantangan yang berat sebagaimana diakui oleh Muhammad Yunus, penerima hadiah Nobel Perdamaian di tahun 2006 itu, “my greatest challenge has been to change the mindset of people.

Mindsets play strange tricks on us. We see things the way our minds have instructed our eyes to see.” Mengubah mindset dari setiap penegak hukum itu merupakan tantangan paling besar di setiap pimpinan institusi penegak hukum di negeri ini. Tetapi di situlah sejatinya letak ukuran keberhasilan seorang pemimpin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Video Air Mata Buaya Nan Pura-pura, Sang Predator Gregorius Ronald Tannur Viral

Ketika ditanya petugas parkir apakah itu temannya, Gregorius Ronald Tanur

Airlangga : Berikan Blok Mahakam ke Pertamina

JAKARTA–Komisi VI DPR–RI meminta pemerintah agar memberikan hak pengelolaan mayoritas