Pemerintah ‘Suntik’ Modal PT. Aneka Tambang Rp 3,5 Triliun

Kamis 15 Okt 2015, 5 : 35 pm
by

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Aneka Tambang Tbk. Adapun nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP tersebut.

PP yang dirilis pada tanggal 21 September 2015 itu dibuat dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk.

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 21 September 2015 itu.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI: Tingkat Keyakinan Konsumen Melemah

JAKARTA-Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa tingkat keyakinan konsumen

Mahasiswa Studi Magister UIN Sunan Kalijaga Yogya Kunjungan ke SHW Center di Jakarta dalam Rangka MBKM

JAKARTA-Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Studi Magister Pengembangan Masyarakat