JAKARTA-Presiden Joko Widodo melantik Hasyim Asyari menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8).
Hasyim ditunjuk menggantikan ketua KPU sebelumnya, Husni Kamil Manik, yang wafat pada 7 Juli lalu.
Tahun 2012, Hasyim masuk dalam daftar calon komisioner KPU hasil seleksi panitia seleksi yang dibentuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada saat fit and proper test calon anggota KPU periode 2012-2017 di Komisi II DPR RI pada 19 – 20 Maret 2012 lalu, Hasyim Asy’ari memperoleh 32 suara atau peringkat kedelapan dari 7 orang yang dinyatakan lolos sebagai anggota KPU periode 2012-2017.
Ia pun gagal menjadi komisioner KPU.
Sedangkan tujuh peringkat teratas yang telah bertugas sebagai anggota KPU sejak 2012 lalu adalah: Ida Budhiati (45 suara); Sigit Pamungkas (45 suara); Arief Budiman (43 suara); Husni Kamil Manik (39 suara); Ferry Kurnia Rizkiansyah (35 suara); Hadar Navis Gumay (35 suara); dan Juri Ardiantoro (34 suara).
Selama 2003 hingga 2008, Hasyim menjabat anggota KPU Jawa Tengah. Sebelumnya, ia menjejaki karier sebagai anggota Komite Independen Pemantau Pemilu Kudus pada pemilu 1999.
Tahun 2015, Hasyim turut berperan pada penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Usai pelantikan, Hasyim mengemukakan ide pemilihan pendahuluan sebelum pilkada.
Menurutnya, pemilihan itu memungkinkan partisipasi publik pada penjaringan bakal calon kepala daerah di tingkat parpol.
Hasyim mengatakan, pemilihan pendahuluan vital pada sistem pemilihan proporsional terbuka atau tertutup.
Masyarakat ikut menentukan siapa yang pantas didaftarkan ke penyelenggara pemilu.
“Supaya sejak awal rakyat ikut menentukan calon yang dianggap mewakili pemilih,” ucapnya.
Menurutnya, pemilihan pendahuluan, dapat menjaring bakal calon kepala daerah yang berkualitas.
Masyarakat dan parpol pun dimungkingkan menyatukan pendapat sebelum pemilu.
Lebih dari itu, Hasyim menyebut pemilihan pendahuluan perlu diatur secara tegas dalam undang-undang.
Alasannya, tahapan itu merupakan bagian dari proses panjang pemilu.
“Harus diatur lebih detail sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda,” ujarnya.
Hasyim mengatakan, seluruh komisioner KPU akan terus mempelajari seluruh sistem pemilu yang ada.
Namun sebagai pelaksana beleid, KPU wajib menjalankan sistem yang disepakati pemerintah dan DPR melalui undang-undang.
“Saya akan mengikuti itu, terutama dalam hal pembentukan peraturan KPU karena ini sesuatu yang mendesak yang akan dijadikan pedoman bagi teman-teman KPU provinsi dan kota yang akan menyelenggarakan Pilkada di daerahnya masing-masing di 2017 nanti. Itu saya kira yang paling mendesak ya,” kata Hasyim kepada wartawan usai dilantik oleh Presiden Jokowi.