Pansel Caleg DPD Rawan Transaksional?

Wednesday 10 May 2017, 9 : 04 pm

JAKARTA–Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR Muhammad Lukman Edy menegaskan seleksi calon anggota DPD RI melalui Panitia Seleksi (Pansel) tidak akan menimbulkan transaksional politik. Alasannya secara matematis para calon hanya punya peluang 5/20, artinya hanya seperempat saja.”Jadi peluangnya kecil untuk transaksional. Tidak usah mencurigai, apa mau mereka mengeluarkan sebesar itu,” katanya dalam dialog kenegaraan soal ‘Anggota DPD RI Dipilih Pansel Bukan Solusi’ di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menambahkan revisi UU pemilu terutama soal panitia seleksi untuk calon anggota DPD RI sangat diperlukan dalam rangka mencegah terjadinya pemilihan anggota yang tidak sehat.
“Dalam pengalaman di lapangan untuk pencalonan anggota DPD ini banyak permainan yang kurang sehat. Sehat seperti terjadi pembelian KTP untuk bisa memenuhi syarat agar mencapai jumlah 50 ribu lembar KTP. Ini kenyataan di lapangan satu KTP dihargai seratus ribu rupiah,” tegasnya

Menurut Lukman, ketika mencegah upaya pembelian KTP sebagai tanda pendukung calon anggota DPD RI, maka menggunakan syarat verifikasi faktual. Yaitu setiap orang yang mendukung dengan KTP harus terlihat ada orangnya. “Jadi, praktek pembelian KTP itu sama saja ibaratnya membeli kucing dalam karung. Bagaimana bisa berkualitas seorang anggota DPD jika proses pengumpulan KTP-nya saja tidak benar,” ujar politisi PKB.

Dengan demikian kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu, draft agar pemilihan caleg DPD itu harus melalui pansel dan proses sangat ketat. Sehingga setiap anggota pansel sebanyak lima orang dipilih melalui seleksi terbuka secara umum. Dan, hasil dari seleksi itulah pansel akan menyeleksi calon anggota DPD-per provinsi sebanyak 20 orang.“Nantinya jika ada yang mendaftar 100 orang, maka mereka diuji soal konstitusi dan Empat Pilar MPR. Mereka akan diseleksi sampai 20 orang yang akan mewakili calon anggota DPD dalam pemilu serentak,” tambahnya.

Tapi kata Lukman, sistem pansel bagi calon anggota DPD untuk ikut pemilu ini masih tarik-ulur. “Sekarang dibahas di panitia kerja, nanti bisa selesai dibahas baru diserahkan kepada panitia khusus. Usulan pansel untuk calon anggota DPD ini masih belum bisa diajukan ke DPD, pasti seratus persen mereka akan menolak, karena ini merupakan hambatan bagi mereka di sana,” ungkapnya.

Ada juga dari beberapa anggota DPD menyatakan setuju saja sistem pansel diterapkan asal ada syarat, bagi incumbent tidak harus diseleksi lagi. “Alasan mereka, calon dari parpol saja tidak diseleksi. Selain itu incumbent itu sudah mengetahui aspirasi daerahnya karena sudah lima tahun menjadi anggota DPD,” pungkasnya.

Namun, Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD John Pieris meragukan penerapan sistem calon anggota DPD dipilih pansel tersebut, karena prakteknya akan terjadi transaksional di pansel dalam memilih anggota DPD RI.

Hal itu dinilai Jhon tetap rawan, karena calon anggota dewan dari parpol saja untuk bisa mendapatkan nomor urut saat (Caleg jadi) dengan sistem pemilu dengan nomor urut, berani bertransaksi tinggi. Sehingga yang tidak punya modal bisa tersingkir,” jelas senator dari Maluku ini.

Untuk itu, John merasa ada ketidakadilan jika diterapkan sistem pansel ini, karena bagi anggota parpol tidak diseleksi sementara bagi DPD harus diseleksi. “Mana keadilannya?”

Pengamat Politik Lembaga Analis Politik Indonesia/LAPI, Maksimus Ramses, melihat dengan sistem pansel untuk calon anggota DPD sama saja mundur ke jaman batu. “Sekarang ini demokrasi kita sudah bagus, malah mau dimundurkan lagi dengan sistem seleksi calon anggota DPD,” jelasnya.

Alasannya, jika nanti ada pansel, maka parpol akan ikut mendominasi calon DPD yang akan diseleksi. “Titipan-titipan akan terjadi. Apalagi jika calon itu punya masalah dengan gubernur, tentunya akan terhambat lolos jadi calon DPD,” katanya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR Apresiasi Pembebasan Sandra WNI

JAKARTA-Ketua Komisi I DPR Mahfudz Shidiq mengapresiasi keberhasilan dalam pembebasan

Jokowi Jangan Anggap Remeh Larangan Eksport CPO ke Uni Eropa

JAKARTA-Larangan ekport Crude Palm Oil (CPO)  kenegara Uni Eropa yang dikeluarkan oleh Parlemen