JAKARTA-Tim
Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin melaporkan Wasekjen Demokrat
Andi Arief ke Bareskrim Polri karena diduga menyebar berita bohong soal isu
adanya 7 kontainer yang membawa surat suara tercoblos. TKN menilai cuitan politikus
Demokrat ini seperti menuduh pasangan Jokowi-Ma’ruf.
“Jadi kami hadir di sini merasa berkepentingan karena penyebaran dan
cuitan dari salah satu pengurus Partai Demokrat yang sepertinya menuduh paslon
nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf,” ujar Direktur TKN Jokowi-Ma’ruf Bidang Advokasi
dan Hukum, Ade Irfan Pulungan, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis
(3/1).
Ade mengatakan pemberitaan surat suara tercoblos dapat menimbulkan kegaduhan
dalam proses menuju pemilu 2019.
Andi
Arief, kata Ade, diduga mendapatkan sumber suara adanya isu tersebut melalui
grup WA. Oleh karena itu, dia meminta Bareskrim untuk juga menyelidiki grup WA
Andi Arief.
“Kita meminta Bareskrim untuk segera memeriksa WA grup yang dia (Andi
Arief) katakan dalam cuitannya itu. Dia kan mengatakan dia mendapatkan informasi
dari WA grupnya, WA grup yang mana itu, itu yang harus dia buktikan, apakah dia
mendapatkan informasi dari satu WA grup atau banyak. Di handphone kita kan
banyak WA grup kan. Nah itu sumbernya siapa,” ucapnya.
Laporan terhadap Andi Arief tertuang dengan nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM
tanggal 3 Januari 2019. Andi dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan
umum, penyebaran berita bohong (hoax), pencemaran nama baik melalui media
elektronik, dan penghinaan.
Ade melanjutkan sumber suara yang diduga berada di dalam rekaman dapat segera
terungkap. Sehingga kasus ini dapat selesai.
“Bisa itu, makanya kita minta bareskrim penyidik untuk melacak itu. Kita
yakin dan percaya polri punya alat yang canggih. Karena ini masalah nasional
kita minta secepatlah karena ini mengganggu stabilitas demokrasi kita dan harus
kita lawan berita hoax ini jangan memberikan ketakutan keresahan dengan sesuatu
yang tidak benar kepada siapapun dia,” katanya.
Ade
mengatakan dalam rekaman, ia mendengar nama organisasi disebutkan seperti
Partai Gerindra dan nama ketua BPN Djoko Santoso. Ia meminta Polri untuk cepat
meluruskan hal itu.
“Ya itu yang kita minta karena ia menyebutkan ada lembaga-lembaga ini, apa
kaitannya dengan penyebar rekaman suara ini terhadap lembaga-lembaga itu?
tentunya kita tidak mengiginkan pemilu mengalami kegaduhan yang merugikan kita
semua,jadi ini kontestasi aman damai untuk kemajuan Indonesia,” tuturnya.
Pasal yang disangkakan ke Andi melalui laporan tersebut yakni UU No 7 Tahun
2017 tentang pemilu pasal 517 Penyebaran Berita Bohong, UU No. 1 tahun 1946
tentang KUHP, pasal 14 juncto pasal 15 pencemaran nama baik melalui media elektronik,
dan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang, UU No 11 Tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 27 ayat (3) juncto pasal
45 ayat (3) penghinaan.