Politikus Demokrat, Andi Arief Dilaporkan ke Polisi

Thursday 3 Jan 2019, 8 : 06 pm
by
photo dok detik.com

JAKARTA-Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin melaporkan Wasekjen Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri karena diduga menyebar berita bohong soal isu adanya 7 kontainer yang membawa surat suara tercoblos. TKN menilai cuitan politikus Demokrat ini seperti menuduh pasangan Jokowi-Ma’ruf.

“Jadi kami hadir di sini merasa berkepentingan karena penyebaran dan cuitan dari salah satu pengurus Partai Demokrat yang sepertinya menuduh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf,” ujar Direktur TKN Jokowi-Ma’ruf Bidang Advokasi dan Hukum, Ade Irfan Pulungan, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Ade mengatakan pemberitaan surat suara tercoblos dapat menimbulkan kegaduhan dalam proses menuju pemilu 2019.

Andi Arief, kata Ade, diduga mendapatkan sumber suara adanya isu tersebut melalui grup WA. Oleh karena itu, dia meminta Bareskrim untuk juga menyelidiki grup WA Andi Arief.

“Kita meminta Bareskrim untuk segera memeriksa WA grup yang dia (Andi Arief) katakan dalam cuitannya itu. Dia kan mengatakan dia mendapatkan informasi dari WA grupnya, WA grup yang mana itu, itu yang harus dia buktikan, apakah dia mendapatkan informasi dari satu WA grup atau banyak. Di handphone kita kan banyak WA grup kan. Nah itu sumbernya siapa,” ucapnya.


Laporan terhadap Andi Arief tertuang dengan nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2019. Andi dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum, penyebaran berita bohong (hoax), pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penghinaan.

Ade melanjutkan sumber suara yang diduga berada di dalam rekaman dapat segera terungkap. Sehingga kasus ini dapat selesai.

“Bisa itu, makanya kita minta bareskrim penyidik untuk melacak itu. Kita yakin dan percaya polri punya alat yang canggih. Karena ini masalah nasional kita minta secepatlah karena ini mengganggu stabilitas demokrasi kita dan harus kita lawan berita hoax ini jangan memberikan ketakutan keresahan dengan sesuatu yang tidak benar kepada siapapun dia,” katanya.

Ade mengatakan dalam rekaman, ia mendengar nama organisasi disebutkan seperti Partai Gerindra dan nama ketua BPN Djoko Santoso. Ia meminta Polri untuk cepat meluruskan hal itu.

“Ya itu yang kita minta karena ia menyebutkan ada lembaga-lembaga ini, apa kaitannya dengan penyebar rekaman suara ini terhadap lembaga-lembaga itu? tentunya kita tidak mengiginkan pemilu mengalami kegaduhan yang merugikan kita semua,jadi ini kontestasi aman damai untuk kemajuan Indonesia,” tuturnya.

Pasal yang disangkakan ke Andi melalui laporan tersebut yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 517 Penyebaran Berita Bohong, UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 14 juncto pasal 15 pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang, UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) penghinaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pertumbuhan Ekonomi Butuh Infrastruktur yang Saling Terhubung

JAKARTA-Di tengah tekanan global saat ini, kita perlu terus mendorong

Kontribusi Wirausaha Bagi Perekonomian Sangat Signifikan

JAKARTA – Kontribusi wirausaha  (entrepreneurship) terhadap pendapatan perkapita sangat signifikan. Jumlah