Penangguhan Penahanan Soenarko dan Eggi Sudjana, Implikasinya Dari Sudut KUHAP

Monday 24 Jun 2019, 6 : 35 pm
by
Pengamat Hukum, C Suhadi, SH, MH

Oleh: C. Suhadi, SH, MH

Belum lama ini, saya mendapat pesan lewat aplikasi whatsApp dari seorang teman relawan. WhatsApp itu isinya antara lain, jangan terlalu focus memperhatikan proses sidang Mahkamah Konstitusi (MK) karena di arus bawah, kelompok 02 sedang berupaya mengeluarkan para Mantan Jendral (Purnawirawan ), utamanya Mayjen (Purn ) TNI Soenarko yang juga tersangka kepemilikan senjata illegal dari tahanan. Dan benar adanya, Soenarko secara resmi telah menghirup udara bebas sejak kemarin.

Isu yang dihembuskan dibalik pembebasan Soenarko adalah sentiment korp (solidaritas korsa ) dari Angkatan Darat. Dalam hal ini Kopasus atau lebih dikenal dengan Pasukan Baret Merah, pasukan Elite yang berada di Angkatan Darat.

Kalau menelisik kesana, sebagai orang awam akan sulit mencari kebenaran itu. Dan kalaupun tahu tidak akan berpengaruh apapun buat masyarakat akan adanya gesekan itu, apalagi dapat menghalangi proses penangguhan yang sudah terlanjur di proses dan selesai ditangguhkan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangguhan penahanan pada hakikatnya adalah kewenangan penyidik dalam proses penyidikan atau sering dikenal dengan hak subyektif Penyidik.

Ketentuan penangguhan ini diatur dalam pasal 31 ayat 1KUHAP yang berbunyi: atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa:
1. Jaminan Uang (Pasal 35) berbunyi Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
2. Jaminan Orang (Pasal 36) berbunyi: Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.

Artinya seseorang yang akan di tangguhkan pada pasal 35, PP No. 27 Tahun 1983, harus menyetor uang dahulu baru di tangguhkan dan atau adanya jaminan dari seseorang ( pasal 36 ) yang berjanji apabila penangguhan di kabulkan orang yang menjamin membuat surat pernyataan bahwa selama ditangguhkan Tersangka tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Pada implementasi mengenai jaminan uang lebih tidak bergaung dan bahkan jarang digunakan. Para Penyidik lebih suka pada jaminan orang saja, karena tidak terbeban dengan penyimpanan dan pengembalian atas uang jaminan tersebut manakala perkara telah selesai menjalani penangguhan.

Kewenangan Subyektif

Dari syarat tersebut, bukan itu yang menjadi seseorang tersangka dapat dikabulkan penangguhannya, tapi adalah kewenangan subyektif penyidik, penuntut umum dan hakim.

Sebab bila ukurannya penangguhan hanya bermodal permohonan penangguhan, uang, orang dan atau pernyataan dengan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barangbukti serta tidak akan mengulangi perbuatan pidana, saya yakin setiap orang ditahan akan dengan mudah memenuhi syarat-syarat itu.
Dan ternyata tidak semudah itu Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim mengeluarkan tahanan, kecuali alasan subyektif.

Hak/kewengan subyektif tidak dimiliki atau tidak dikenal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena KPK setelah penetapkan seseorang ditahan, maka selama proses berjalan dari penyidikan, penuntutan dan atau putusan para tersangka, terdakwa tidak pernah mengeluarkan status penangguhan.

Mayjen TNI ( Purn ) Soenarko telah ditangguhkan, dengan alasan yang pernah disampaikan Kapolri bahwa kasus Soenarko adalah berbeda dengan Kivlan Zien. Kasus Soenarko adalah penyelundupan senjata. Dan apapun alasannya, sekarang Soenarko telah ditangguhkan. Selain Mayjen (Purn) Soenarko, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana juga ditangguhkan penahanannya pada hari ini.

Lalu kemudian, apakah setelah ditangguhkan perkara sudah memasuki penyidikan akan berhenti?.

Menurut KUHAP, tidak!. Kenapa?, karena orang yang sudah menyandang tersangka setidak-tidaknya sudah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga dengan demikian proses penyidikan akan terus berlanjut hingga kepada proses persidangan. Ini artinya, penangguhan penahanan hanya berlaku kepada status penahanannya saja, tidak kepada status tindak pidananya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ma’ruf Amin Safari Jawa Barat Selama 5 Hari

CIREBON-Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH. Ma’ruf Amin hari
Freeport Indonesia

ESDM: Freeport Siap Teken Renegosiasi Kontrak

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan PT Freeport