KPK Lebih Maju Dari ICAC Hongkong, Pansel: Apa Mau Dimundurkan?

Thursday 18 Jul 2019, 6 : 23 pm

JAKARTA–Keberadaan lembaga anti rasyuah Indonesia yang baru berdiri beberapa tahun justru lebih maju dari Independent Commission Againts Corruption (ICAC) Hong Kong. Apalagi tindakan pemberantasan korupsi di sana tidak memiliki penuntutan.

“Jadi hanya sebatas penindakan saja. Kita sudah lebih maju, apa mau dimundurkan,” kata Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Timsel KPK), Dr Yenti Garnasih dalam diskusi dialektika demokrasi berthema “Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni”
bersama anggota Komisi III DPR F-PDIP Trimedia Panjaitan di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Menurut Yenti, masyarakat harus bisa membedakan secara tepat antara keberadaan KPK Indonesia dengan Hong Kong. Karena hal itu tidak bisa disamakan dan jangan lagi membanding-bandingkan Indonesia dengan Hong Kong dalam hal pemberantasan korupsi. “Hong Kong ini luasnya hanya sebesar Jakarta Selatan. Jadi jangan pakai Hong Kong dong,” tambahnya.

Jadi, kata Dosen FH Usakti, Indonesia memiliki permasalahannya yang cukup banyak dengan kasus korupsi. “Kita ini tidak sepakat kalau KPK ini perlu seperti dengan KPK-nya Hong Kong. Bahkan di Hong Kong hanya penindakan saja. Soal penuntutan itu di kejaksaan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan minta meminta Pansel secepatnya bekerja dan menyerahkan 10 Capim KPK itu ke DPR. “Saya minta 10 orang hasil seleksi Capim KPK itu diserahkan ke DPR periode sekarang. Sehingga DPR akan lebih mengetahui akan kemana KPK ke depan? Sebab, pimpinan KPK itu selain berkualitas juga harus kompak,” ujarnya

Selain itu lanjut politisi PDIP itu, jangan ada sentimen-sentimen antara pimpinan KPK dan penyidik. Sebab, yang harus dibangun adalah institusional building, lembaga KPK yang kuat dengan kinerja yang baik. “Jadi, kami minta pansel kirimkan setengah malaikat ke Komisi III DPR,” kata mantan Wakil Ketua Komisi III DPR.

Sementara itu, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, memastikan unsur Komisioner KPK sekarang terindikasi melanggar Undang-Undang No.30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupi. Dalam UU KPK, Pasal 21 ayat 5, itu disebutkan, komisioner KPK terdiri dari lima orang, dan lima orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik, harus ada.

“Kalau tidak ada, dan hanya ada unsur penuntut umum saja berarti melanggar undang-undang , nah, yang sekarang saya mau tanya, unsur Jaksa siapa? ada gak yang berlima itu. Berartikan sudah melanggar undang-undang,” ungkapnya.

Mantan Jaksa ini berharap para komisioner KPK harus lebih pintar daripada anak buahnya. Apakah itu penyidik atau penuntut umum, harus lebih pintar.
“Sebelum perkara ke pengadilan harus dipaparkan dulu dengan pimpinan,” ucapnya.

Menurut Antasari, kalau pimpinan tidak bisa merespon paparan tersebut tentu kualitas KPK bisa dipertanyakan. Oleh karena itu, maka dalam fit and propert test di DPR harus dipertanyakan hal itu. “Apa bedanya unsur melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Dua itu saja. Mereka harus memaparkan itu dan kalau tidak bisa memaparkan itu, cari pekerjaan lain sajalah,” tandas Antasari. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Garuda Tak Layani Bandara Non Embarkasi

JAKARTA-BUMN penerbangan, PT Garuda Indonesia menolak melayani penerbangan-penerbangan untuk bandara

Okke Rajasa Minta Perempuan Indonesia Jangan Golput

JAKARTA-Perempuan Pendukung Prabowo-Hatta (P3H) bersama Persatuan Isteri Anggota (PIA )