Satgas OJK Hentikan 49 Entitas Penawaran Investasi Ilegal

Friday 6 Sep 2019, 11 : 08 pm
by
investasi ilegal
ILustrasi

JAKARTA-Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing menjelaskan, dari 49 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 40 Trading Forex tanpa izin, 3 Investasi uang tanpa izin, Investasi teknologi aplikasi, 1 Jasa penutup kartu kredit, Jasa penerbitan kartu ATM dan 1 Investasi bisnis online;

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi harus dipastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu, harus dipastikan juga bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 226 entitas.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Polisi Bekuk Sindikat Pemalsuan Dokumen KIR

TANGERANG-Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong berhasil menangkap dua orang
Central Counterparty

BI Terbitkan Juklak Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valas

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor