Cegah Covid-19, Sahur on The Road Dilarang

Thursday 23 Apr 2020, 2 : 42 pm
by
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melarang seluruh kebiasan berkumpul masyarakat, selama Ramadhan. Sahur, berbuka puasa dan Tarawih, dianjurkan dilakukan dirumah masing-masing bersama keluarga.

“Kebiasan baik, yang bisa menjadi buruk. Karena ancaman covid-19 ini benar-benar nyata, jadi semua kegiatan ibadah termasuk kebiasan-kebiasan selama Ramadhan, di rumah dulu,” jelas wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Kamis 23 April 2020.

Benyamin menegaskan, larangan itu, sudah termuat dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan, nomor 13 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Atas dasar itu, maka seluruh kegiatan yang banyak mendatangkan orang, tidak boleh dilakukan. Dalam penegakan kedisiplinannya, Pemkot Tangsel pun akan bekerjasama dengan jajaran Polri dan TNI.

“Jadi tidak mengizinkan buka bersama, sahur on the road (SOTR) dan segala macamnya. Dari pihak kepolisian (juga) tidak akan mengizinkan kegiatan seperti itu,” jelas Benyamin. 

Dirinya, mengaku Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany juga telah mensosialisasikan larangan menggelar tarawih sementara di masjid/mushala. Kepada seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se Tangsel.

“Kemarin Wali Kota sudah melakukan video confernce (Vcon) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Tangerang Selatan, untuk mengimbau salat tarawih di rumah saja. Itu sudah diterapkan,” jelasnya.

Pihaknya, dalam hal ini, berharap adanya pemahaman dan kesadaran masyarakat, atas bahaya yang ditimbulkan dari penyebaran virus corona ini.

“Kita inginya masyarakat sadar, apa saja yang seharusnya dilakukan dan tidak, ditengah wabah ini. Jadi lebih ke persuasif saja, tidak ingin ada sanksi berat,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Implementasi Industri 4.0 Sebagai Strategi Wujudkan Ekonomi Pancasila

JAKARTA-Implementasi industri 4.0 dapat menjadi salah satu strategi untuk menciptakan

KAEF Bagi Dividen Senilai Rp90,68 Miliar

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kimia Farma (Persero)