Proyek AKRA Bernama JIIPE Ditetapkan Jadi KEK Teknologi dan Manufaktur

Jumat 2 Jul 2021, 3 : 40 pm
by
Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down
ILustrasi

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menetapkan proyek yang diinisiasi PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), yakni Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Teknologi dan Manufaktur yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.

Berdasarkan keterbukaan informasi AKRA yang dipublikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (2/7), penetapan JIIPE sebagai KEK tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021 tertanggal 28 Juni 2021 (PP 71/2021) yang ditandatangani Presiden Jokowi.

JIIPE merupakan proyek kerjasama antara AKRA (melalui anak perusahaannya, PT Usaha Era Pratama Nusantara) dengan PT Pelindo Il (melalui anak perusahaannya, PT Berlian Jasa Terminal Indonesia).

Kemudian, kedua perusahaan tersebut membentuk anak usaha, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera sebagai pengembang dan pengelola kawasan industri, serta PT Berlian Manyar Sejahtera untuk kawasan pelabuhan.

Berdasarkan keterangan AKRA, KEK Gresik JIIPE memiliki luas 2.167 hektar sebagai proyek strategis nasional pertama yang menggabungkan kawasan industri modern dan pelabuhan laut dalam.

Kegiatan usaha di KEK Gresik JIIPE, terdiri dari produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital dan pengembangan teknologi, serta pengembangan energi.

Selain itu, JIIPE juga memilki kawasan hunian dengan konsep kota mandiri bertaraf internasional seluas 800 hektar.

JlIIPE dirancang sebagai green project dengan zero run off yang memiliki fasilitas utilitas lengkap dan didukung oleh multimoda transportasi.

Dalam siaran pers AKRA yang dilansir hari ini (2/7) di Jakarta, KEK Gresik JIIPE merupakan obyek strategis nasional untuk industri 4.0 yang menyediakan konektivitas superior dengan transportasi multimoda, terhubung dengan pelabuhan laut dalam, utilitas lengkap satu pintu, perizinan lingkungan dengan Amdal satu pintu dan izin konstruksi cepat melalui fasilitas KLIK.

“Status KEK akan memberikan insentif tambahan kepada investor. Di antaranya, insentif fiskal yang meliputi pajak penghasilan dan bea cukai. Sedangkan, insentif non-fiskal meliputi persetujuan izin dan lisensi satu pintu, kemudahan lalu lintas barang dan fleksibilitas dalam ketenagakerjaan,” demikian disebutkan dalam siaran pers AKRA.

AKRA meyakini, kombinasi fasilitas JIIPE, lokasi yang strategis dan status sebagai KEK akan mendorong tercapainya target pemerintah dalam mengurangi biaya logistik dan operasional lainnya, serta menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi yang menarik.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

KTM Cahaya Baru Dikembangkan Jadi Daerah Wisata

BARITO KUALA-Di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, terdapat satu kawasan
THR

Pemkot Surabaya Imbau Pelaku Usaha Bayar THR Tepat Waktu

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya meminta kepada seluruh pelaku usaha