Pemkot Surabaya Imbau Pelaku Usaha Bayar THR Tepat Waktu

Sunday 24 Mar 2024, 1 : 16 pm
by
THR
Posko pengaduan THR kota Surabaya

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya meminta kepada seluruh pelaku usaha di Kota Surabaya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, sesuai yang diatur pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pemberi kerja agar pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah pusat ( Kementerian Ketenagakerjaan) sehingga tidak menimbulkan masalah dengan para tenaga kerja.

“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” kata Zaini kepada wartawan di Surabaya.

Untuk mengawal pembayaran THR, Disperinaker membuka posko pengaduan THR mulai Jumat (22/3/2024) di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri No.36 Surabaya.

Achmad Zaini mengatakan di posko itu ada dua pihak yang bisa melaporkan.

Pertama, perusahaan yang sudah memberikan THR-nya.

Kedua, para pekerja yang belum atau tidak mendapatkan THR.

“Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR, atau bisa juga hubungi nomor hotline yang sudah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” tegasnya.

Meski begitu, Zaini meminta para pekerja yang akan melaporkan itu harus menyertakan bukti status hubungan kerjanya dengan perusahaannya, karena apabila sudah tidak ada hubungan kerja atau putus kontrak, laporannya itu tidak bisa diproses lebih lanjut.

Ia mencontohkan kasus tahun lalu yang mana ada laporan dan ternyata setelah ditelaah pekerja itu sudah putus kontrak.

“Jadi, tahun lalu Disperinaker Surabaya mendapatkan 32 pengaduan soal THR. 29 pengaduan selesai, dan tiga pengaduan lainnya tidak bisa diproses karena ternyata yang dua aduan kontraknya sudah habis, dan satu aduan sisanya ternyata perusahaannya berada di luar Surabaya, ya tidak bisa kalau seperti ini,” kata dia.

Oleh karena itu, Disperinaker harus mengkonfirmasi untuk membuktikan bahwa pelapor itu masih punya hubungan kerja atau tidak dengan perusahaan yang dilaporkan itu.

Hal ini juga untuk menghindari tuntutan balik dari perusahaan.

Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

“Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” katanya.

Berkaca dari tahun lalu, pengaduan itu biasanya mulai masuk di awal hotline dibuka. Kemudian, pengaduan itu semakin banyak pada H-6 sampai H-4 lebaran.

Padahal, batas maksimal pemberian THR itu seminggu sebelum Idul Fitri. Biasanya, pengaduan yang muncul H-7 itu disampaikan karena mereka tahu tanda-tanda perusahaannya tidak akan memberikan THR.

“Namun, saya sangat yakin dan percaya bahwa semua perusahaan yang ada di Kota Surabaya ini baik semuanya, sehingga THR akan diberikan tepat waktu,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

H-17 Puasa 2014, Harga Stabil dan Pasokan Beras Aman

JAKARTA-Pemerintah telah melakukan pemantauan harga, pasokan, dan ketersediaan beras secara

MPR Ajak Konglomerat Terlibat Tangani Covid-19

JAKARTA-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghimbau kepada para konglomerat nasional ikut