PPDB SMPN, Pemkot Surabaya Sesuaikan Daya Tampung Jalur Zonasi

Monday 22 Apr 2024, 2 : 04 pm
Ilustrasi

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Jawa Timur telah menuntaskan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.

Khusus untuk PPDB SMPN Tahun 2024, ada penyesuaian daya tampung sekolah Jalur Zonasi dari total alokasi sebesar 50 persen.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 21 Tahun 2024, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan bahwa saat ini sosialisasi bagi para wali murid maupun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) telah dimulai melalui laman resmi PPDB yang bisa diakses di https://ppdb.surabaya.go.id/

“Website PPDB sudah bisa diakses oleh warga. Mulai dari ketentuan hingga tata caranya itu harapan kami warga bisa melihat di web PPDB,” kata Yusuf Masruh dalam keterangan tertulis, Senin  (22/4/2024).

Yusuf menjelaskan bahwa ada penyesuaian pada kuota PPDB SMPN 2024 yang terbagi dalam jalur zonasi 1 dan 2.

“Untuk jalur zonasi 2, kuota siswa naik menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen, sedangkan zonasi 1, kuota siswa turun menjadi 30 persen dari sebelumnya 35 persen. Kita prosentase, biar setiap calon siswa bisa memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya.

Dalam Pasal 11 Perwali Surabaya No 21 Tahun 2024 dijelaskan, bahwa zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah, atau yang terdekat dengan sekolah.

Sedangkan zonasi 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah, dimana daya tampungnya dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan tersebut.

Yusuf mencontohkan pembagian pada jalur zonasi 2. Misalnya dalam satu kecamatan terdiri dari 5 kelurahan, maka setiap kelurahan mendapat persentase 4 % dari alokasi total jalur zonasi 2.

Penyesuaian ini dilakukan agar lebih berkeadilan dan menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-masing kelurahan.

“Kenaikan ini berdasarkan evaluasi tahun kemarin. Kalau tahun kemarin, satu kecamatan 15 %, itu kan tetap kelurahan yang jauh tidak punya harapan. Nah, ini diratakan, dinaikkan, dari 15 menjadi 20 % dari alokasi pagu sekolah,” jelasnya.

Menurut Yusuf, jumlah daya tampung PPDB SMPN 2024 untuk jalur yang lain, masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu  untuk Jalur Afirmasi SMPN, paling sedikit 15 % dari daya tampung sekolah.

Sedangkan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK: 68 Emiten di Pipeline Penawaran Umum Dengan Nilai Rp40,54 Triliun

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, per 28 Juli 2020

Megawati Ingatkan Dana Penelitian BRIN Jangan Dikorupsi

BALI-Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof. Dr.