Diperiksa KPK, TPDI: Status Anies Baswedan Bisa Jadi Tersangka

Selasa 21 Sep 2021, 12 : 04 pm
by
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Kasus ini sendiri melibatkan beberapa pihak sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Namun demikian harus diingat bahwa Anies Baswedan merupakan satu satunya pejabat DKI Jakarta yang terakhir dipanggil untuk diperiksa KPK setelah sekian banyak saksi dan tersangka lain diperiksa berkali kali.

Adapun Anies Baswedan baru diperiksa ketika tahapan pemeriksaan sudah di tahap Penyidikan.

Dalam tradisi penyidikan, pemanggilan seseorang ditahap akhir untuk didengar sebagai saksi ketika tahapan pemeriksaan sudah masuk ke tahapan penyidikan, biasanya orang itu menjadi target untuk dijadikan tersangka dan ditahan karena bukti-bukti sudah tercukupi.

“Dalam kaitannya dengan Anies Baswedan bisa saja KPK langsung menaikan status Anies Baswedan menjadi tersangka dan langsung ditahan KPK guna melengkapi berkas perkara hasil penyidikan yang sudah ada dan siap dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesis (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (21/9).

Demikian juga, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, beberapa tersangka lain (semula jadi saksi) seperti mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan sudah ditahan KPK.

Oleh karena itu, ada tiga kemungkinan skenario terburuk bakal dihadapi Anies Baswedan yaitu ;

Pertama, satus Anies Baswedan tetap sebagai Saksi dan pulang.

Kedua, status Anies Baswedan ditingkatkan menjadi Tersangka dan pulang

Ketiga, Anies Baswedan berstatus tersangka dan langsung ditahan KPK.

Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahwa, pihaknya belum mengetahui detail pemanggilan KPK terhadap Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi, sebagai pernyataan politis dan etis agar tidak terkesan mengetahui banyak pemanggilan Anies Baswedan di KPK.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengisian Awal Waduk Jatigede Dimulai

JAWA BARAT-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

OJK Ingatkan Pelaku UMKM di Tegal Bahaya Pinjol Ilegal

JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi