Wakil Wali Kota Bekasi Dukung PPSI Sebagai Warisan Budaya

Sabtu 9 Okt 2021, 5 : 35 pm
by
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghadiri teknikal meeting Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) di Imah Panggung Adat Kranggan Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna, Sabtu (09/10/2021).

BEKASI-Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghadiri teknikal meeting Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) di Imah Panggung Adat Kranggan Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna, Sabtu (09/10/2021).

Teknikal Meeting yang diselenggarakan oleh PPSI adalah pembentukan Sekretariat tingkat kota yang akan disahkan secara langsung oleh DPP PPSI yang berpusat di Kota Bandung dengan didampingi Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

PPSI sendiri merupakan satuan organisasi yang bergerak di bidang seni beladiri khas suku sunda yang telah tersebar di beberapa wilayah, diantaranya Kota Bandung dan Kota Bekasi.

Dalam kesempatan ini Tri Adhianto selaku Wakil Wali Kota Bekasi berkesempatan memberikan sambutan kepada tamu undangan dan peserta pegiat seni yang hadir di lokasi tersebut.

Tri mengungkapkan, pentingnya perhatian dari berbagai element, Pemerintah, Orang tua dan para generasi muda untuk dapat turut serta dalam melestarikan budaya yang telah diwariskan secara turun temurun, seperti halnya pencak silat khas Jawa Barat.

“Pencak silat khas Jawa Barat memang memiliki karakteristik yang unik, tampak terlihat seperti menari, akan tetapi disetiap gerakannya merupakan bentuk proteksi diri, budaya warisan leluhur seperti ini memerlukan perhatian khusus dari berbagai element, perlu adanya sinergisitas antara Pemerintah, Orang Tua, dan tentunya keturutsertaan generasi muda sebagai pewaris selanjutnya,” ujar Tri Adhianto. (ADV/HMS)

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Segera Bentuk Pansus Konflik TNI-Polri

JAKARTA-DPR berencana membentuk Pansus Konflik TNI-Polri untuk mengkaji dan mencari

Pemerintah Siapkan Alat Masak Listrik Gratis Bagi Rumah Tangga

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan