Indonesia-Jepang Perpanjang Perjanjian BSA

Kamis 14 Okt 2021, 2 : 00 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, telah menandatangani perjanjian perpanjangan kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA).

Kerja sama ini  berlaku efektif pada tanggal 14 Oktober 2021.

Sebagaimana perjanjian sebelumnya, kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.

Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Muhamad Nur menjelaskan perpanjangan kerja sama BSA Indonesia – Jepang ini juga sekaligus memerhatikan keselarasannya dengan amendemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM) yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA ini.

Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.

“Perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan  terakhir diperpanjang pada 14 Oktober 2018 dengan masa berlaku 3 tahun,” pungkasnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

UU Jasa Konstruksi “Menabrak” Aturan MEA

JAKARTA-Keberadaan Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi dinilai bertentangan dengan Masyarakat Ekonomi

Para Akademisi Mengetuk Nurani Hakim Untuk Keadilan Eko-Sosial

JAKARTA-Puluhan akademisi dan lembaga riset mengajukan Amicus Curiae atas peninjauan