Oleh: Anthony Budiawan
Perampokan uang negara (APBN) sudah sedemikian brutal. APBN bocor dalam jumlah tidak normal.
Pelakunya sangat jelas, pejabat negara (ASN) dan politisi, seperti terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa 36,67 persen dari anggaran Proyek Strategis Nasional mengalir ke ASN dan politisi.
Artinya, dikorupsi oleh pejabat negara dan politisi.
Jumlah yang dikorupsi tersebut sangat tidak masuk akal, dan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia, atau mungkin dunia.
Tidak heran, jumlah Proyek Strategis Nasional menggelembung terus. Karena bisa dikorupsi secara besar-besaran.
Proyek Strategis Nasional diciptakan. Proyek biasa menjelma menjadi Proyek Strategis.
Antara lain, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Atau Bandara Kertajati. Di mana letak strategisnya?
Dan masih banyak proyek-proyek lainnya lagi yang diberi status “strategis” tanpa ada makna “strategis” sama sekali.
Karena, memang tidak pernah ada kriteria “Strategis” yang jelas. Main pokoknya saja.
Pemerintah tinggal menyematkan kata “strategis”, maka jadilah Proyek Strategis Nasional.
Seperti perumahan Pantai Indah Kapauk (PIK 2) atau Bumi Serpong damai (BSD) yang baru-baru ini dihadiahi status Proyek Strategis Nasional.
Di mana letak strategisnya? Proyek perumahan yang sudah berjalan puluhan tahun, tiba-tiba menjelma menjadi Proyek Strategis Nasional?
Sungguh sewenang-wenang. Memang, Proyek Strategis Nasional mempunyai karakter sewenang-wenang, alias karakter otoriter.
Penetapan statusnya sewenang-wenang, tanpa ada kriteria jelas, tanpa ada kajian.
Kemudian, pembebasan lahannya juga bisa sewenang-wenang.