RUU Perbukuan Sudah Terlalu Lama Mengendap

Tuesday 20 Sep 2016, 4 : 38 pm
anggota Komisi X DPR RI Prof. Dr. Noor Ahmad dari Fraksi Golkar dalam forum legislasi "RUU Sitem Perbukuan" bersama Direktur Pustaka Penerbit Yayasan Obor Indonesia, yang juga anggota IKAPI, Kartini Nurdin di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/9/2016)

JAKARTA-Pembahasan RUU Sistem Perbukuan dirasakan sudah terlalu lama sekitar 10 tahun dan hingga kini belum ada tanda-tanda selesai sampai pembahasannya.

Alasannya perkembangan perbukuan saat ini terlalu kompleks.

“DIM (daftar inventarisasi masalah) nya 565 DIM diharapkan tahun 2016 ini selesai. Disebut sistem perbukuan karena RUU ini terkait tata kelola perbukuan secara komprehensif,” kata kata anggota Komisi X DPR RI Prof. Dr. Noor Ahmad dari Fraksi Golkar dalam forum legislasi “RUU Sitem Perbukuan” bersama Direktur Pustaka Penerbit Yayasan Obor Indonesia, yang juga anggota IKAPI, Kartini Nurdin di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Menurut Rektor Universitas Wahid Hasyim, Komisi X DPR sekarang ini sedang konsinyering RUU ini.

Dari masalah penulis, penerbit, percetakan, distribusi, pembiayaan, perlindungan, penghargaan, dan sebagainya.

“Termasuk jenis buku dari masalah tentang buku, jenis buku, penulis, penerbit, percetakan, distribusi, penghargaan dan sebagainya semua dibahas,” tambahnya.

DPR sendiri dalam RUU ini, kata Noor, ingin ada Dewan Buku Nasional (DBN) agar setiap buku yang terbit dan masuk ke Indonesia dari luar negeri (baik dalam bentuk tulisan, gambar, audio, video, atau gabungan) mendapat pengawasan dengan baik.

Jangan sampai buku anak-anak dimasuki buku orang dewasa.

“Pentingnya RUU ini agar pemerintah hadir dengan memberikan biaya bagi buku-buku penting. Seperti hasil riset ilmiah dan sebagainya,” terangnya.

Disebut buku itu, kata Noor, karena yang namanya buku mesti ada pendahulu dan penutup, serta diterbitkan secara tidak berkala.

Itulah yang membedakan buku dengan majalah.

“Yang terpenting lagi isi atau konten buku itu tak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan tak boleh SARA karena bahaya bagi anak-anak. Hanya saja yang namanya buku itu universal, tak bisa dibatasi, dan bisa masuk dari luar negeri,” tambahnya.

Sejauh itu Noor mengusulkan perlu zonasi buku, karena pentingnya mengembangkan local wisdom (kearifan local), sesuai dengan potensi daerah masing-masing.

Misalnya untuk daerah Kalimantan dan NTT, yang kaya akan tambang, maka pertambangan yang harus dikembangkan dengan melakukan riset dan sebagainya. Sedangkan bagian Indonesia yang lain bisa industry, lahan gambut, dan lain-lain.

“Langkah ini juga untuk melahirkan penulis-penulis daerah,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Noor, hak intelektual, hak ilmiah itu melekat pada penulis, dan bukan pada penerbit atau orang lain.

Kalau tidak, maka penerbit atau orang lain itu sebagai pelanggaran pidana dan itu merupakan plagiat besar-besaran.

Menurut Kartini, untuk isi buku yang tidak pada tempatnya menjadi tanggung jawab penerbit.

Kini jumlah penerbit ada 1300-an, tapi tidak aktif semua, karena perbukuan mengalami kelesuan, penerbit juga mengalami kelesuan yang sama.

Tapi, IKAPI belum melakukan penelitian tentang kelesuan tersebut.

Yang jelas kata Kartini, penulis dan penerbit harus melakukan kerjasama yang baik, karena tidak mungkin penerbit menyengsarakan penulis.

Untuk google play dengan harapan bisa promosi, tapi kerjasama ini harus ada izin dari penulisnya.

Dengan harapan bisa promosi, tapi dalam perkembangannya dihentikan apa yang disebut e-books tersebut (10 penerbit).

Karena itu harapan penerbit, RUU ini secara kualitas, semua unsur terkait buku, pembicara meningkat, dan itu bisa dilakukan kalau ada DBN.

Untuk buku anak-anak dan dewasa, kata Kartini, penerbit juga sudah mempunyai standar yang harus dipatuhi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pembantaian 13 Pekerja Di Papua, Fahri : Kita Sangat Terpukul

JAKARTA- Tidak ada kata lain, kecuali Biadab. Inilah ucapan yang

Kasus Intan Jaya, Pemerintah Perlu Lancarkan Operasi Militer

BANDUNG-Pemerintah tidak perlu ragu melakukan operasi militer ke daerah Intan