Ada Upaya Hambat Pengesahan RUU Papua Barat Daya

Thursday 11 Sep 2014, 6 : 51 pm

JAKARTA-Pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) tinggal menunggu pengesahan sidang Paripurna DPR RI, September 2014 ini. Namun ada upaya menghambat pengesahan RUU ini, dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, proses pembentukan PBD sudah memenuhi syarat. ”Hanya pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI yang menghambat tanpa memberikan penjelasan rasional di balik penolakan pembentukan PBD itu,” kata Ketua Presidium Nasional Perjuangan Pembentukan PBD, Yosafat Kambu, bersama Laode Palondu (Sekretaris), Bastian Buce Ijie (Wakil Ketua Gerimis-Gerakan Papua Optimis), dan Julian Kelly Kambu (Sekretaris Umum) pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Menurut Yosafat, berbagai persyaratan yang diamanatkan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah sudah terpenuhi.  Padahal, lanjutnya, dalam proses pembentukan Provinsi PBD itu anggota DPR RI dan DPD RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 sudah melakukan tinjauan lapangan. “Lalu, kenapa sekarang syarat persetujuan Gubernur Provinsi induk begitu penting dipedomani untuk memberi persetujuan pembentukan provinsi baru di Papua? Sementara Provinsi Papua Barat yang sekarang ini belum pernah memiliki persetujuan itu, termasuk dari DPR Papua maupun MRP- Majelis Rakyat Papua,” tambahnya

Standar ganda yang lain menurut Yosafat, dalam pembahasan RUU Porvinsi PBD itu, wakil Pemerintah Pusat selalu menyatakan pemenuhan ketentuan PP No.78/2007, tapi di waktu yang sama selalu mendorong pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tingkat kabupaten/kota, yang terbukti tidak memenuhi ketentuan PP tersebut.
Dengan demikian Presidium Pejuang Pemekaran Provinsi PBD dan Gerakan Papua Optimis (Gerimis) menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mendesak pemerintah pusat, pimpinan dan anggota DPR RI dan DPD RI untuk tidak mau didekte kepentingan sikap pribadi Gubernur yang menolak pembentukan Provinsi PDB dengan alasan yang tidak mendasar, karena bersifat subyektif. Karena itu, kami berharap Kemendagri dan jajarannya untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan segalanya dengan mengesahkan Provinsi PBD di wilayah NKRI ini.
Kedua, mendesak pemerintah, DPR RI, dan DPD RI mewaspadai agenda politik terselubung di balik penolakan pembentukan Provinsi PDB ini. Sebab, patut diduga penolakan tersebut sebagai motif di luar kepentingan rakyat Papua sendiri, melainkan sebagai motif politik untuk mempertahankan kekuasaan.
Ketiga, Provinsi Papua Barat dulu dibentuk tanpa persetujuan Gubernur Papua, DPR dan MPR Papua, karena pertimbangan kepentingan nasional. Karena itu, mengapa hal yang sama tidak diperlakukan dan menjadi pertimbangan untuk rencana Provinsi PBD? Ini kata Yosafat, jelas sebagai gambaran bahwa memang terjadi standar ganda dalam penataan daerah di Indonesia.
Keempat, kami dan seluruh rakyat Papua Barat Daya tidak akan memadamkan optimisme yang mau merdeka ini dalam pelukan Ibu Pertiwi. Untuk itu, kami mengingatkan, agar sejarah Provinsi Irian Jaya Barat yang ditolak elit Papua dan Jakarta, pada waktu lalu itu tidak terulang lagi dalam proses pembentukan PBD ini, hanya karena terjebak pragmatisme politik.
Dan, kelima, kami mendesak pemerintah, DPR RI dan DPD RI untuk segera menetapkan dan mengesahkan RUU Pembentukan PBD menjadi UU sebagai kado integrasi rakyat Papua Barat Daya dalam momentum 51 tahun kembalinya Irian Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi (1 Mei 1963 – 1 Mei 2014) dan Peringatan ke- 69 Tahun HUT Kemerdekaan RI yang kita cintai ini, sebelum mengakhiri masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan masa bakti DPR RI dan DPD RI periode 2009-2014. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Portal indonesia.go.id Jadi Penyebar Ideologi Pancasila dan Penangkal Hoaks

JAKARTA-Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengemukakan, informasi yang dikabarkan melalui

Bendum BMI Raih Madura Awards 2021 Kategori Tokoh Millenial Inspiratif

SAMPANG- Bendahara Umum DPP Banteng Muda Indonesia (BMI) Kaisar Kiasa